Menghayati Kewajiban Masuk Islam secara Kaffah Berdasarkan Kitab Shulamul Taufiq

  ✨Catatan Ngaji Bersama Ustadz Uyun✨

Senin (malem Selasa) 22 Dzulqa'dah 1446 H / 19 Mei 2025 M
🗓️Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT)

Pada kajian kitab Shulamul Taufiq yang digelar dua pekan sekali oleh Al-Fathriyah bekerja sama dengan DKM At-Taqwa Cijeungjing, di bawah bimbingan Ustadz Yuyun Andi Rahayu, S.H., kembali disinggung hal-hal penting yang menyentuh fondasi keimanan seorang Muslim. Kitab ini merupakan karya monumental dari ulama Nusantara, Syaikh Nawawi al-Bantani rahimahullah, dengan syarah dari Al-Habib Abdullah bin Husain bin Thohir Ba'alawi.


Kajian malam ini (Senin malam Selasa, 22 Dzulqa'dah 1446 H) dimulai dari pembahasan:


يَجِبُ عَلَى كَافَّةِ الْمُكَلَّفِينَ الدُّخُولُ فِي الإِسْلَامِ ...


Artinya: Wajib atas setiap orang mukallaf untuk masuk ke dalam Islam.


Siapakah Mukallaf?


Mukallaf adalah orang yang sudah baligh, berakal, dan telah sampai padanya dakwah Islam. Tidak termasuk di dalamnya orang yang belum baligh, atau orang yang tidak berakal (gila), atau yang tidak mampu menerima seruan (misal: tuli total sejak lahir tanpa bisa memahami).


Seseorang yang telah mukallaf dikenai hukum taklifi yakni: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Oleh karena itu, hukum-hukum ini wajib dijalankan oleh siapa saja yang telah mukallaf secara kaffah, bukan setengah-setengah.


Sebagaimana firman Allah Ta'ala:


> يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً




Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah)." (QS. Al-Baqarah: 208)


Islam bukan prasmanan yang bisa dipilih seenaknya. Islam adalah sistem hidup paripurna. Maka syarat pertama seorang Muslim adalah mengucapkan dua kalimat syahadat:


> أَشْهَدُ أَنَّ لَا إِلَهَ إِلَا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ




Namun tidak cukup diucap di lisan, harus diyakini dalam hati dan dibuktikan dalam perbuatan.


Makna Tauhid dan Konsekuensi Syahadat


Makna dari kalimat أشهد أن لا إله إلا الله adalah mengimani bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah. Segala bentuk ibadah kepada selain Allah, baik itu manusia, aturan buatan manusia, adat yang bertentangan dengan Islam, termasuk dalam kategori syirik.


Inilah makna dari firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 31:


> اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهَبَانَهُمْ أَرْبَ0627بًا مِن دُونِ اللهِ




Mereka menjadikan ulama dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. Padahal yang dimaksud adalah mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, dan umatnya ikut-ikutan. Itulah syirik hukum yang hari ini marak lewat sistem sekuler demokrasi.


Hukum Taklif dan Realitas Umat Sekarang


Penjelasan Ustadz Yuyun menegaskan, Islam tidak bisa hanya ritual, tapi juga mengatur muamalah, politik, ekonomi, hukum dan pendidikan. Sayangnya, umat Islam hari ini justru tunduk pada hukum buatan manusia. Padahal Allah berfirman:


> فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدْ اسْتَمْسَكَ بِالعُرْوَةِ الوُثْقَى




Artinya: "Barang siapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh ia telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat." (QS. Al-Baqarah: 256)


Thaghut adalah segala bentuk sistem yang tidak berhukum pada hukum Allah. Maka siapa pun yang rela hidup di bawah hukum selain hukum Allah, berarti belum kaffah dalam Islam.


Mengenal Sifat-Sifat Allah


Di bagian akhir kajian, dibahas pula sebagian dari sifat-sifat Allah seperti:


الواحِدُ: Yang Maha Esa


الأَحَدُ: Yang Tunggal


الحَيُّ: Yang Maha Hidup


القَيُّومُ: Yang Maha Berdiri Sendiri


الخَالِقُ: Yang Maha Mencipta


السَّمِيْعُ الَبَصِيْرُ: Yang Maha Mendengar dan Melihat



Hikmah dan Harapan


Semoga dengan kajian ini, kita semakin mantap menjadi Muslim yang kaffah, tidak setengah-setengah. Tidak hanya salat, puasa, tapi juga meyakini dan memperjuangkan hukum-hukum Allah di segala lini kehidupan. Karena hanya dengan Islam kaffah-lah, umat ini akan mulia.


Wallahu a’lam bish-shawab.



Posting Komentar untuk "Menghayati Kewajiban Masuk Islam secara Kaffah Berdasarkan Kitab Shulamul Taufiq"