ALDIBLOGGERS2023.BLOGSPOT.COM, YOGYAKARTA -- Merokok adalah suatu kebiasaan menghisap rokok yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari bagi orang yang mengalami kencenderungan terhadap rokok. Bagi sebagian besar pria sangat gemar sekali menghisap rokok dan rokok menjadi suatu hal yang tak bisa dihindarkan. Biasanya sebagian besar pria menghisap rokok ketika waktu santai, biasanya diiringi dengan minum kopi yang masih hangat, sehingga menurut sebagian besar pria yang gemar merokok ini, rokok menjadi suatu kebutuhan yang tak bisa lagi dihindarkan. Namun sebagian lagi juga banyak juga pria yang tak menyukai rokok karena berbagai alasan terutama terkait kesehatan. Ya memang betul, kalau bicara soal berbahaya merokok sebenarnya adalah hal yang berbahaya untuk kesehatan. Karena didalam rokok sendiri terdapat nikotin dan beberapa bahan yang membahayakan. Meskipun memang rokok ini terbuat dari tembakau namun banyak sekali bahan berbahaya lainnya yang terkandung dari rokok. Selain itu juga asap rokok juga sebenarnya juga berbahaya dan tidak baik untuk dihirup karena akan merusak paru-paru dan lainnya. Didalam kemasan rokok sendiripun sebenarnya juga telah diberi label bertuliskan "merokok membunuhmu" tulisan tersebut memang dari pabrik rokok tersebut. Tapi anehnya, meskipun demikian, perusahaan rokok tidak pernah bangkrut atau perokok tidak pernah berhenti merokok meskipun sudah ada tulisan peringatan tentang bahaya merokok pada bungkus rokok tersebut.
Berbicara soal bahaya merokok, lantas bagaimana sih hukumnya merokok dalam pandangan Islam itu sendiri? Sebelumnya memang MUI (Majelis Ulama Indonesia) sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait rokok yaitu makhruh dan haram. Terkait untuk makhruh sendiri maksudnya adalah masih diperbolehkan bagi yang sudah terlanjut terbiasa merokok karena memang orang yang terbiasa merokok pasti akan kecanduan untuk terus merokok, akan tetapi lebihbagus lagi jikalau ditinggalkan maksudnya adalah jika belum pernah terbiasa merokok lebih bagus untuk tidak menjadi perokok. Untuk keharaman merokok sendiri dalam ijtima' ulama tersebut disepakati bahwa hukum merokok haram bagi empat hal yaitu merokok di tempat umum, bagi anak-anak, bagi wanita hamil dan bagi pengurus Majelis Ulama Indonesia. Jadi disini dapat disimpulkan bahwa hukum merokok ini sebenarnya terjadi khilafiyah (perbedaan pandangan). Sebagian besar ulama mengfatwakan haram, sebagian lagi mengfatwakan makruh. Maksudnya makruh disini bukanlah 100% diperbolehkan, melainkan hanya sebatas boleh akan tetapi jika ditinggalkan itulebih baik. Jadi tidak ada fatwa halal didalam merokok ini.
Lalu bagaimana beberapa ormas Islam terbesar di Indonesia dalam memandang rokok ini? Disini admin akan membahas dari beberapa sumber yang sudah admin rangkum.
1. Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah ormas Islam tertua di Indonesia yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan di Yogyakarta pada 18 November 1912. Muhammadiyah sebagai salahsatu ormas Islam yang bukan hanya aktif di bidang keagamaan saja, melainkan dibidang kesehatan juga. Faktanya Muhammadiyah sudah banyak membangun berbagai amal usaha seperti Rumah Sakit, Panti Asuhan, Panti Jompo, Sekolah dan Perguruan Tinggi. Muhammadiyah juga dapat dikatakan sebagai ormas Islam paling kaya di Indonesia. Lantas bagaimana Organisasi Muhammadiyah dalam memandang hukum rokok ini? Sedangkan Muhammadiyah sendiri memang sebagai organisasi yang aktif dibidang kesehatan.
Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah di Yogyakarta telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2010 bahwasannya merokok hukumnya haram. Tahun 2020 kembali mengeluarkan fatwa tentang keharaman rokok elektrik atau biasa disebut vape. Kedua fatwa ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan prinsip-prinsip ajaran Islam antara lain kemaslahatan umum dan keselamatan jiwa. Sebab perokok aktif memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru, dan lain-lain.
“Ada bahaya yang mengancam umat manusia dalam hubungann dengan rokok, maka dua kali kami di Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa yaitu tahun 2010 tentang keharaman rokok dan 2020 tentang keharaman rokok elektronik,” tutur Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohammad Mas’udi dalam acara yang diselenggarakan TvMu pada Sabtu (06/11).
Mas’udi paham betul bahwa konsekuensi keharaman rokok ini harus menghadapi sebuah korporat yang besar. Tantangan yang dihadapi ini sangat komplek karena hampir 75% anak muda di Indonesia merokok dan hampir seluruh sudut toko menjual barang bernikotin ini. Karenanya, Mas’udi mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama melakukan konter narasi dengan kampanye para perokok aktif.
“Harus ada ikhtiar bersama-sama seluruh lini untuk melakukan kampanye. Dari Tarjih keluar fatwa keharaman rokok, dari pihak lain bisa dengan narasi yang intinya kampanye menghentikan aktivitas merekok. Kita tidak boleh bosan, meskipun kita berhadapan dengan industri besar,” ucap dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Di Muhammadiyah, ada dua hal yang perlu diketahui, yaitu fatwa dan keputusan. Fatwa adalah pendapat agama dan dikeluarkan Majelis Tarjih. Sebuah fatwa bisa menjadi keputusan organisasi setelah dibahas dan disepakati di forum yang lebih tinggi yaitu Musyawarah Nasional (Munas) Muhammadiyah, yang khusus membahas masalah agama.
2. Persatuan Islam (Persis)
Persatuan Islam adalah sebuah organisasi Islam di Indonesia. Persis didirikan pada 12 September 1923 di Bandung oleh sekelompok Islam yang berminat dalam pendidikan dan aktivitas keagamaan yang dipimpin oleh KH. Kiagus Muhammad Zamzam dan Haji Muhammad Yunus.
Lain halnya dengan Muhammadiyah yang menetapkan fatwa haram pada rokok, didalam fatwa Dewan Hisbah Persis sendiri justru menetapkan bahwa merokok hukumnya adalah makruh tidak sampai kepada haram (difatwakan di PP Persis di Bandung). Karena memang didalam Al-Qur'an sendiri tidak ada dalil yang secara mutlak menyatakan bahwa merokok adalah haram. Sedangkan dalam pandangan Muhammadiyah sendiri mengutip dari dalil QS. Al-Baqarah ayat 195 yang artinya : "Dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dengan melakukan tindakan bunuh diri dan menyalurkan harta untuk berbuat maksiat. Tentu lebih tepat jika harta itu disalurkan untuk ber-buat baik bagi kepentingan orang banyak, dan berbuat baiklah." Memang tidak ada dalil yang mutlak menyatakan bahwa rokok adalah haram, akan tetapi ada dalil yang mengarah kepada akibat yang ditimbulkan dari rokok itu sendiri yaitu kebinasaan (dalam pandangan tarjih Muhammadiyah).
Dewan Hisbah Persis sendiri hanya sebatas menetapkan makruh saja, akan tetapi memang perlu dipertimbangkan untuk yang sakit, atau mudah terserang penyakit, ibu hamil, dan lain-lain. Maka hukum rokok yang tadinya makruh bisa saja menjadi haram.
3. Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama adalah organisasi keagamaan Islam Indonesia didirikan oleh Hasyim Asy'ari pada 31 Januari 1926, kepala Pondok Pesantren Tebuireng dari Jombang, Jawa Timur. NU memiliki anggota berkisar dari 40 juta hingga lebih dari 95 juta pada Tahun yang menjadikannya sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia dan di dunia.
Sama seperti halnya Persatuan Islam (Persis), Nahdlatul Ulama sendiri memandang bahwa merokok adalah makruh, sebagian besar ulama atau kyai dari kalangan NU sendiri banyak yang aktif menjadi perokok, sebagian besar pun juga ada yang memandang bahwa merokok adalah mubah (diperbolehkan).
Dikutip dari laman NU Online. Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar 400 tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya diberbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama diberbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi.
Perbedaan pendapat diantara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian diantara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung mengfatwakan haram.
Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.
Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub didalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut :
Artinya : "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik". (QS. Al-Baqarah ayat 195)
Didalam sebuah Hadits Nabi Saw bersabda :
Artinya : "Dari Ibnu 'Abbas Ra, ia berkata ; Rasulullah Saw. Bersabda : Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri oranglain). (HR. Ibnu Majah, No. 2331).
Bertolak dari dua nash di atas, ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.
Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok mebawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.
Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.
Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
Ketiga ; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Tiga pendapat diatas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapapun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan artian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya.
Maka disini dapat admin simpulkan bahwa berbicara masalah rokok memang sampai sekarang masih menjadi perbedaan pandangan. Untuk itu sebagai seorang Muslim yang bijak untuk bisa menyikapi dengan bijak terkait masalah perbedaan pandangan tersebut.
Demikian yang dapat admin sampaikan, semoga dapat bermanfa'at, kuranglebihnya mohon dimaafkan. Yang benar datang dari Allah Swt yang salah adalah kebodohan saya sendiri.
Wallahu A'lam bissowab
Posting Komentar untuk "Hukum Merokok Menurut Pandangan 3 Ormas Islam terbesar di Indonesia"