Kepemilikan dalam Islam: Keseimbangan Antara Hak Individu dan Kemaslahatan Umat

 ✨By KH. Abdul Rosyad (Pak Osad)✨

Rabu (malam Kamis), 6 Ramadhan 1446 H / 5 Maret 2025 M
🗓️Kalender Global Muhammadiyah (KHGT)

Kepemilikan atau milkiyah dalam Islam adalah konsep yang sangat unik dan berbeda dari sistem ekonomi lainnya. Tidak seperti kapitalisme yang membiarkan individu atau korporasi menguasai semua aset, atau komunisme yang menghapus kepemilikan pribadi demi kesetaraan, Islam hadir sebagai jalan tengah yang adil dan seimbang. Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai apa yang boleh dimiliki individu, apa yang harus menjadi hak bersama, dan apa yang dikelola oleh negara demi kesejahteraan umat.


Dalam Islam, kepemilikan pribadi tetap diakui dan dihormati. Setiap Muslim berhak memiliki harta yang diperoleh dengan cara halal, baik itu dari hasil usaha, perdagangan, warisan, atau hibah. Allah berfirman:


وَٱلَّذِينَ فِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّۭ مَّعْلُومٌۭ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ


"Dan orang-orang yang dalam hartanya ada hak yang diketahui, bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS. Al-Ma'arij: 24-25)


Namun, kepemilikan individu ini tidak bersifat mutlak. Dalam Islam, harta yang kita miliki bukanlah sekadar milik pribadi semata, tetapi juga amanah dari Allah yang harus dimanfaatkan dengan cara yang benar. Karena itu, zakat diwajibkan sebagai bentuk distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja.


Di sisi lain, ada kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu atau swasta, seperti air, padang rumput, dan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan banyak orang. Rasulullah ﷺ bersabda:


الناس شركاء في ثلاثة: في الكلإ والماء والنار


"Manusia itu berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud)


Artinya, sumber daya yang menjadi kebutuhan pokok tidak boleh dimonopoli, apalagi dijual dengan harga tinggi demi kepentingan segelintir orang. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, banyak sumber daya alam yang seharusnya untuk rakyat justru dikuasai perusahaan, sehingga rakyat sendiri kesulitan mengaksesnya.


Selain itu, ada juga kepemilikan negara, yaitu aset yang harus dikelola oleh pemerintah demi kepentingan umat. Contohnya adalah hasil tambang besar yang pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada pihak asing atau individu, melainkan harus digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Rasulullah ﷺ pernah menyita tambang yang diberikan kepada seseorang, karena beliau melihat bahwa hasilnya seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat.


Konsep kepemilikan dalam Islam ini mencerminkan keadilan dan keseimbangan. Tidak ada pihak yang dirugikan, semua mendapatkan haknya sesuai dengan aturan Allah. Jika sistem Islam diterapkan, maka tidak akan ada ketimpangan ekonomi seperti yang terjadi saat ini, di mana sebagian kecil orang menguasai kekayaan dunia, sementara yang lain hidup dalam kesulitan.


Semoga suatu saat syariat Islam bisa ditegakkan secara menyeluruh, sehingga sistem ekonomi yang adil dapat diwujudkan. Dengan Islam, kesejahteraan tidak hanya menjadi impian, tetapi benar-benar bisa dirasakan oleh semua manusia. Saatnya kembali kepada aturan Allah, karena hanya dengan itulah keadilan hakiki akan terwujud.



Posting Komentar untuk "Kepemilikan dalam Islam: Keseimbangan Antara Hak Individu dan Kemaslahatan Umat"