بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Dirangkum oleh: Aldy al-Jawi (mas AL) | Aktivis Dakwah Ideologis
Senin malam Selasa Pahing, 29 Muharram 1448 H / 13 Juli 2026 M
Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) & Diselaraskan dengan Penanggalan Jawa
Segala puji serta rasa syukur yang tak terhingga senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah Swt ﷻ, Zat Yang Mengatur alam semesta beserta isinya. Atas limpahan karunia, rahmat, dan taufik-Nya, pada malam hari ini yang bertepatan dengan malam terakhir di penghujung bulan suci Muharram atau Suro, kita semua kembali dipertemukan dalam agenda Pengajian Umum (PU-an) rutin mingguan. Kehadiran kita di tempat mulia ini tidak lain adalah demi menaruh niat lurus menjemput ridha Allah Swt ﷻ di tengah-tengah kepungan tatanan kehidupan sekuler yang kian rusak saat ini. Semoga setiap ayunan langkah demi langkah kaki yang kita korbankan untuk hadir ke majelis ilmu ini dicatat secara sah sebagai amal kebaikan, serta menjadi kafarat penggugur dosa-dosa kita di masa lalu.
Yang kami hormati dan muliakan, Bapak Kiai Ajengan Zae (Kang Zae) selaku pengasuh sekaligus sesepuh Pondok Pesantren Al-Istakhariyyah Pamalayan yang telah memberikan tempat dan memfasilitasi terselenggaranya kajian rutin ini. Yang kami hormati pula, Ustadz H. Dadang Rochanda (Pak Haji), selaku mubaligh sekaligus penulis buku The Mission yang telah hadir meluangkan waktunya untuk mengisi tausiyah ideologis pada malam ini, serta segenap hadirin ikhwanfillah jamaah pengajian yang insya Allah senantiasa dimuliakan oleh Allah Swt ﷻ. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada junjungan kita, Nabi Agung Muhammad saw ﷺ, kepada keluarga beliau, para sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in, hingga mudah-mudahan sampai kepada kita semua selaku umatnya yang senantiasa istiqamah dalam jalur ittiba’ mengikuti seluruh ketetapan sunnah serta syariat Islam kaffah yang dibawa beliau. Semoga kelak di hari kiamat kita digolongkan sebagai umatnya dan berhak mendapatkan syafaatul 'uzhma. Amin ya Rabbal 'alamin.
Acara kajian malam ini resmi dibuka tepat pukul 20.00 WIB, meskipun rangkaian pemaparan materi baru dimulai secara efektif pada pukul 20.30 WIB. Saya pribadi (Aldy al-Jawi) bertindak sebagai MC atau pengatur acara yang memandu jalannya pengajian dari awal. Setelah membuka acara dengan bacaan basmalah bersama-sama, saya langsung mempersilakan Pak Haji Dadang untuk menyampaikan materi ilmiahnya secara luas di hadapan jamaah yang memenuhi Masjid Jami Ponpes Al-Istakhariyyah. Tema besar yang diangkat malam ini sangat menghentak kotak berpikir kita, yaitu sebuah pembahasan fikih kontemporer berjudul: "DOSA INVESTASI".
Tiga Klasifikasi Dosa dan Kedudukan "Dosa Investasi" yang Terlupakan
Mengawali pemaparannya, Ustadz H. Dadang Rochanda (pak Haji) menyampaikan sebuah pesan penting mengenai urgensi memiliki kesadaran pilihan hidup. Di tengah lingkaran pergaulan masyarakat hari ini, kita harus cerdas dalam memilih prioritas waktu agar tidak terbuang secara sia-sia. Beliau memberikan perumpamaan pergaulan dalam bahasa Sunda yang sangat dekat dengan realitas sehari-hari: "Aya temen nu ngajak ngaji, aya oge temen nu ngajak nguseup (memancing)." Di sinilah seorang muslim dituntut untuk tegas mengambil pilihan aktivitas yang produktif agar kelak di Yaumul Akhir ia mampu melaporkan pertanggungjawaban amanah umurnya di hadapan Allah Swt ﷻ dengan penuh percaya diri (PeDe). Sesuai dengan hadits nabi, setiap manusia akan dicecar pertanyaan yang tidak main-main seputar pemanfaatan modal waktu hidupnya serta dari mana dan untuk apa harta bendanya dialokasikan. Jika salah dalam mengelola amanah tersebut, konsekuensi siksanya sangatlah pedih.
Pak Haji kemudian membedah ayat Al-Qur'an yang menjadi fondasi dasar bagi aktivitas muhasabah atau introspeksi diri secara syar'i. Allah Swt ﷻ berfirman dalam surat Al-Hasyr ayat 18:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللَّهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (TQS Al-Hasyr: 18)
Ayat yang mulia ini mengkhitabi secara khusus orang-orang yang beriman agar senantiasa berhati-hati dalam setiap tindakan dan perbuatannya dengan menghitung sebab-akibat jangka panjangnya di akhirat. Sebelum bertindak, seorang muslim wajib menakar secara ideologis: “Ieu teh piphalaeun (mendatangkan pahala) atau ieu teh pidosaeun (mendatangkan dosa)?” Langkah antisipasi ini sangat krusial agar tidak ada penyesalan yang terlambat kelak di pengadilan akhirat. Terkait dengan jenis-jenis dosa yang diproduksi oleh manusia, Pak Haji Dadang mengklasifikasikannya ke dalam 3 macam dosa besar yang wajib dipahami:
- Dosa karena kesalahan diri sendiri: Yakni dosa akibat kebodohan, keawaman, kecerobohan, atau kelalaian pribadi individu dalam menjalankan kewajiban fardiyah, seperti sengaja meninggalkan ibadah shalat fardhu atau berbohong.
- Dosa karena kesalahan/kezaliman kepada orang lain: Yakni dosa sosial yang lahir akibat kita merugikan hak hamba lain secara langsung, contohnya adalah menggunjing (ghibah) atau memfitnah orang lain.
- Dosa karena kesalahan orang lain (Dosa Investasi): Yakni sebuah kondisi mengerikan di mana seseorang secara fisik tidak melakukan suatu kemaksiatan (seperti zina, membunuh, judi, dll), namun ia justru kecipratan dan rutin mendapatkan aliran dosa dari perbuatan maksiat yang dilakukan oleh orang lain tersebut.
Dosa jenis pertama dan kedua mungkin sudah sangat jamak kita ketahui dan sering dibahas di berbagai majelis. Namun, dosa jenis ketiga—yaitu Dosa Investasi—dan dosa kezaliman sosial saat ini sudah hampir terlupakan dan sangat jarang dikupas di kebanyakan mimbar pengajian umum. Padahal, dosa investasi ini termasuk kategori dosa yang paling besar, paling berbahaya, dan tidak bisa dihapuskan begitu saja hanya dengan sekadar membaca kalimat istighfar atau ikut menghadiri majelis zikir, kecuali jika syarat dan ketentuan syar'inya dipenuhi.
Kaidah Ushul Fikih: Membedah Takhsis Terhadap Dalil Keutamaan Amal
Mengapa pembahasan dosa investasi ini jarang sekali diangkat ke permukaan? Karena mayoritas ustadz atau mubaligh kontemporer hari ini lebih senang mengobral dalil-dalil seputar keutamaan amal (fadhailul a'mal) yang menenangkan perasaan jemaah secara instan tanpa mau membedah kaidah ushulnya secara mendalam. Sebagai contoh, jamak kita dengar di atas panggung dakwah sebuah hadits sahih yang berbunyi: "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
Pada teks hadits tersebut, terdapat lafaz “Ma taqaddama min dzambihi” (apa-apa yang telah lalu dari dosanya). Huruf “Ma” di dalam kaidah bahasa Arab merupakan salah satu lafaz yang bermakna umum ('am), yang mencakup segala jenis dosa tanpa pengecualian. Merujuk pada kaidah ushul fikih yang baku, terdapat sebuah asas yang berbunyi:
دَلِيلُ الْعَامِّ يَبْقَى فِي عُمُومِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيلُ التَّخْصِيصِ
Dalil yang umum tetap berada pada keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Jika kita hanya menelan mentah-mentah dalil umum tersebut tanpa membaca khazanah ushul secara utuh, kita akan terjebak pada sikap overconfident atau terlalu percaya diri (pede) bahwa seluruh dosa kita setahun penuh otomatis terhapus bersih oleh puasa Ramadhan atau sedekah santunan kita. Di sinilah tugas penting para ulama mujtahid untuk mencari dan mengoreksi, apakah ada dalil lain yang mendatangkan pengecualian (takhsis) terhadap keumuman ampunan dosa tersebut? Jawabannya adalah: Ada! Keumuman dalil ampunan dosa fadhailul a'mal tersebut ternyata ditakhsis secara mutlak oleh dalil lain tentang bahaya kezaliman sosial dan dosa investasi.
Muwajahah Dalil: Potret Manusia yang Muflis (Bangkrut) di Hari Kiamat
Dalil yang mentakhsis keumuman ampunan dosa tersebut adalah hadits sahih riwayat Imam Muslim tentang potret manusia yang mengalami kebangkrutan hakiki di padang mahsyar kelak. Rasulullah saw ﷺ memberikan peringatan keras kepada umatnya agar tidak menjadi hamba yang tertipu oleh kuantitas ibadah ritualnya semata.
Rasulullah saw ﷺ bersabda menanyakan kondisi tersebut kepada para sahabat:
أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu? Para sahabat menjawab: Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak punya dirham dan tidak punya harta. Rasulullah bersabda: Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun dia juga datang dengan membawa dosa mencela ini, menuduh ini, memakan harta ini, menumpahkan darah ini, dan memukul ini. Maka diberikanlah kebaikan-kebaikannya kepada orang ini dan itu. Jika kebaikannya sudah habis sebelum lunas, maka diambilah kesalahan-kesalahan mereka lalu ditimpakan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)
Ternyata ada hadits yang mentakhsis keumuman dalil pengampunan amalan ritual. Jadi, kita ulah tenang-tenang teuing (jangan terlalu tenang) dan jangan terlalu merasa percaya diri akan masuk surga, padahal tanpa kita sadari kita juga sering berbuat zalim dalam kehidupan sosial. Kifarat dari dosa kezaliman ini tidak bisa digugurkan hanya dengan membaca istighfar di dalam kamar, melainkan kita wajib meminta maaf secara langsung dan mengembalikan hak kepada orang yang telah kita zalimi tersebut selama di dunia. Lalu bagaimana jika orang yang kita zalimi tersebut sudah meninggal dunia? Maka kita wajib mencari dan mendatangi ahli warisnya untuk menyelesaikan urusan kezaliman tersebut secara syar'i.
Mekanisme Dosa Investasi: Definisi dan Bedanya dengan Dosa Jariyah
Memasuki pemaparan berikutnya mengenai substansi "Dosa Investasi", Pak Haji Dadang Rochanda mengajak jemaah untuk membedah analogi mekanisme kerja dunia bisnis. Dalam keuangan modern, investasi didefinisikan sebagai aktivitas menanamkan modal ke dalam sebuah perusahaan. Seseorang yang menjadi investor cukup menyerahkan sejumlah uang yang dimilikinya—katakanlah sebesar Rp 100 juta rupiah—untuk dikelola secara penuh oleh pihak perusahaan. Si investor cukup duduk diam di rumah tanpa perlu ikut memeras keringat bekerja di lapangan, karena uang modalnya yang bekerja secara riil di dalam ekosistem perusahaan tersebut. Jika perusahaan beruntung, deviden dikirimkan, dan jika rugi, kerugian pun wajib ditanggung bersama. Catatan penting: jika seseorang berinvestasi dengan skema yang hanya mau untungnya saja tanpa mau menanggung risiko kerugian, maka itu dinamakan sebagai praktik riba!
Mekanisme pasif yang menghasilkan aliran dana otomatis inilah yang dwi-adopsi secara mutlak dalam konsep Dosa Investasi. Ketika kita bersyahadat menjadi seorang muslim, maka pada detik itu juga kita secara otomatis bertindak sebagai seorang "investor" di hadapan Allah Swt ﷻ. Bedanya, jika modal yang kita tanam adalah kesalehan individu dan amal jariyah, maka pahala akan mengalir tanpa putus. Namun sebaliknya, jika kita memilih untuk diam saja, tidak merugikan orang lain, rajin shalat, dan hanya merasa cukup dengan menjadi "anak saleh" yang menutup diri dari urusan umat, maka status kita telah berubah menjadi investor dosa melalui Dosa Investasi.
Umat harus faham bahwa dosa investasi ini memiliki karakteristik syar'i yang berbeda dengan dosa jariyah. Dosa jariyah lahir karena perbuatan maksiat yang kita contohkan atau kita pelopori secara fisik di dunia, lalu diikuti oleh orang lain, sehingga selama orang lain meniru kemaksiatan tersebut, dosanya akan terus ditransfer kepada kita. Sedangkan Dosa Investasi justru lahir bukan karena kita berbuat maksiat, melainkan karena DIAMNYA KITA terhadap kemungkaran struktural. Cicing bae teu ngagenggerehkeun (diam saja tidak mau menegur atau mengoreksi) kemaksiatan yang ada di tengah masyarakat, tidak mau berdakwah, dan abai terhadap kewajiban penerapan hukum Allah Swt ﷻ. Selama kita diam, maka seluruh rentetan dosa maksiat publik yang terjadi di luar sana akan terus dikirimkan ke dalam catatan amal kita setiap harinya.
Kegagalan Fardhu Kifayah: Ketika Seluruh Umat Kecipratan Dosa Kolektif
Untuk memudahkan jemaah dalam memahami mekanisme dosa investasi ini, Pak Haji Dadang melemparkan beberapa pertanyaan fikih yang mendasar. Pertama, jika ada seorang muslim di suatu wilayah meninggal dunia, kemudian jenazahnya telantar dan tidak diurus oleh siapa pun, siapakah yang menanggung dosanya? Seluruh umat Islam di wilayah tersebut otomatis ikut berdosa! Mengapa? Insya Allah umat Islam sudah faham bahwa mengurus jenazah status hukumnya adalah fardhu kifayah. Ketika kewajiban kolektif tersebut tidak ada yang melaksanakannya, maka status dosanya akan merata menimpa seluruh kaum muslimin tanpa terkecuali.
Sekarang mari kita naikkan analisis fikih ini ke ranah yang lebih luas:
- Jika ada orang yang berzina, siapakah yang berdosa? Seluruh umat Islam ikut berdosa! Mengapa? Karena di dalam surat An-Nur ayat 2, Allah Swt ﷻ berfirman:
فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Maka jilidlah (cambuklah) masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan. (TQS An-Nur: 2)
Penggunaan huruf Wau di akhir kata kerja “Fajliduu” merupakan fi'il amr (perintah) yang khitabnya ditujukan kepada jamak atau kolektif seluruh umat Islam. Namun realitas hari ini, ketika perzinaan marajalela, kita malah mendiamkannya, tidak menghukumnya sesuai syariat, atau malah langsung mengawinkannya begitu saja dengan dalih HAM Barat. Karena kaum muslimin diam dan tidak mau menegakkan hukum cambuk tersebut, maka seluruh umat Islam kecipratan dosanya setiap hari.
- Jika ada kasus pembunuhan, siapakah yang berdosa? Seluruh umat Islam berdosa! Sesuai ketentuan surat Al-Baqarah ayat 178:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلٰىۗ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (penegakan) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. (TQS Al-Baqarah: 178)
Hukum qishash diturunkan dengan khitab kewajiban (Kutiba) yang sama persis dengan kewajiban puasa (kutiba 'alaykumush shiyam). Pertanyaannya, kenapa perintah puasa kita laksanakan mati-matian, sedangkan perintah qishash kita abaikan? Selama hukum qishash tidak ditegakkan di negeri ini, kita semua menanggung dosa investasinya.
- Jika ada yang mencuri? Sama! Seluruh umat Islam juga berdosa karena mengabaikan sanksi potong tangan yang diperintahkan oleh Allah Swt ﷻ:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangan mereka sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. (TQS Al-Ma'idah: 38)
- Jika banyak orang yang kafir atau memusuhi Islam? Sama! Seluruh umat Islam berdosa karena mengabaikan perintah dakwah dan jihad sebagaimana yang termaktub di dalam surat At-Taubah ayat 29 dan 39.
Puncaknya, jika umat Islam di dunia hari ini hidup tanpa diatur oleh hukum-hukum Islam, siapakah yang berdosa? Jawabannya adalah seluruh umat Islam di dunia ikut menanggung dosa investasinya! Berdasarkan surat Al-Ma'idah ayat 44, 45, dan 48, Allah Swt ﷻ memerintahkan secara mutlak:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَ كُنَ مِنَ الْحَقِّ
Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (TQS Al-Ma'idah: 48)
Coba kita hitung secara matematis, berapa tumpukan dosa investasi yang kita kumpulkan di Indonesia maupun di seluruh belahan dunia setiap hari, setiap bulan, dan setiap tahunnya? Setiap ada kasus pembunuhan, pemerkosaan, perzinaan, pencurian, pemurtadan, hingga pembantaian umat Islam di negeri-negeri lain yang dibiarkan tanpa adanya perlindungan hukum Islam, dosanya mengalir ke rekening amal kita karena kita diam! Dosa investasi ini tidak bisa ditobati secara instan, karena ia lahir dari kewajiban fardhu kifayah yang tidak diamalkan. Padahal, sekitar 90% dari keseluruhan isi syariat Islam—termasuk sistem ekonomi, pergaulan, dan politik negara—berstatus sebagai fardhu kifayah yang membutuhkan institusi kekuasaan untuk mengeksekusinya.
Jalan Keluar Syar'i: Menggugurkan Dosa Kifayah Melalui Aktivitas Perjuangan
Mendengar paparan tersebut, suasana Masjid Jami Ponpes Al-Istakhariyyah mendadak senyap. Jemaah merasa seperti berada di jalan buntu yang tidak ada jalan keluarnya. Apakah fardhu kifayah penerapan syariat ini bisa dihapuskan? Jelas tidak bisa, kecuali jika kewajiban tersebut sudah benar-benar diamalkan dan tegak di dunia nyata. Lalu, apakah boleh kewajiban hudud dan jinayat seperti memotong tangan pencuri atau mencambuk pezina itu dilaksanakan oleh individu atau kelompok swasta secara mandiri? Hukumnya adalah HARAM! Hanya institusi negara (Sulton atau Khalifah) yang memiliki otoritas sah untuk mengeksekusi hukum-hukum tersebut.
Lantas, bagaimana cara kita sebagai rakyat kecil agar bisa menggugurkan dosa investasi dari kewajiban fardhu kifayah yang belum tegak ini? Ternyata ada satu jalan keluar syar'i yang diajarkan dalam ushul fikih, yaitu dengan cara menaikkan status diri kita hingga mencapai kategori "terpaksa" (mustakrah).
Rasulullah saw ﷺ memberikan rujukan hukum mengenai keringanan tersebut dalam sabdanya:
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Telah diangkat pena (dosa) atas umatku dari kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan apa saja yang dipaksakan (keterpaksaan) atas mereka. (HR Ibnu Majah No. 2045)
Makna "terpaksa" di dalam ayat dan hadits ini bukan berarti kita boleh diam pasrah, tidur di rumah, lalu mengeklaim diri terpaksa karena tidak punya kekuasaan. Lain eta maksudna! Kategori terpaksa yang diakui syariat adalah ketika kita sudah melakukan upaya dan usaha secara maksimal dengan mengerahkan seluruh tenaga untuk menegakkan syariat Allah Swt ﷻ, namun syariat tersebut belum juga berhasil tegak karena rintangannya yang teramat besar. Ketika kita sudah berjuang secara totalitas namun hasilnya belum mewujud, di situlah pena dosa fardhu kifayah itu diangkat dari diri kita. Dosa investasi hanya akan dituliskan bagi kaum muslimin yang memilih diam dan tidak mau berusaha.
Empat Syarat Dakwah Ideologis untuk Menggugurkan Dosa Kolektif
Agar aktivitas perjuangan kita benar-benar dinilai sahih dan diakui di hadapan Allah Swt ﷻ sebagai penggugur dosa investasi fardhu kifayah, pak Haji merumuskan 4 syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pengemban dakwah:
- Amalannya wajib berhubungan langsung dengan fardhu kifayah-nya: Artinya, aktivitas dakwah yang kita lakukan harus mengarah pada tujuan penegakan hukum Islam secara kaffah, bukan sekadar dakwah moral atau pengajian santunan yang parsial.
- Amalannya wajib dilakukan secara berkelompok: Penegakan syariat berskala negara tidak akan pernah bisa dilakukan secara sosoranganan (sendirian atau individu), melainkan wajib hukumnya dijalankan secara berjamaah.
- Kelompoknya wajib berbentuk Kutlah Siyasi (Kelompok Politik Islam): Kelompok tersebut harus bergerak sebagai partai politik ideologis yang melakukan aktivitas penyadaran umat dan koreksi terhadap kebijakan penguasa (kifahus siyasi), bukan sekadar kelompok pencak silat atau yayasan sosial.
- Amalannya dalam kelompok wajib mengikuti aturan partainya: Seluruh derap langkah perjuangan di lapangan wajib terikat pada aturan kepemimpinan jemaah yang bersandar pada thariqah dakwah Rasulullah saw ﷺ tanpa jalan kekerasan.
Jika minimal kita sudah melibatkan diri, mengorbankan waktu, harta, dan pikiran ke dalam kelompok dakwah politik yang memperjuangkan syariat ini, maka seketika itu juga kita telah terbebas dari jeratan Dosa Investasi, karena kita sudah tercatat sebagai hamba yang berupaya di hadapan Allah Swt ﷻ.
Penutup
Kajian rutin di Ponpes Al-Istakhariyyah ini berakhir tepat pada pukul 22.00 WIB. Saat memasuki sesi tanya jawab, suasana hening karena para jamaah dirasa sudah faham dan tercengang menyadari ngerinya konsekuensi dari Dosa Investasi ini. Acara kemudian ditutup oleh saya sendiri selaku MC.
Sebagai kesimpulan akhir, kita wajib membuang jauh-jauh pemikiran dangkal di tengah masyarakat yang sering beranggapan egois: "Amaluna amalukum, amalan lu amalan lu, amalan gue amalan gue." Jargon individu tersebut memang ada benarnya dalam konteks pertanggungjawaban dosa pribadi, namun menjadi salah dan keliru besar jika dijadikan dalil untuk melegalkan sikap apatis dan menolak aktivitas amar makruf nahi munkar. Diamnya kita terhadap kemungkaran struktural adalah mesin pemroduksi dosa yang siap membakar tabungan pahala shalat kita di akhirat. Mari bersihkan pemikiran kita, rapatkan barisan dalam jamaah dakwah politik, dan berjuanglah sekuat tenaga demi tegaknya syariat Islam secara kaffah.
Wallahu a'lam bishowab. []




Posting Komentar untuk " 💰DOSA INVESTASI - KAJIAN RUTIN PONPES AL-ISTAKHARIYYAH PAMALAYAN☕"