MARHABAN YA RAMADHAN

 




Alhamdulillāh, dengan penuh syukur kita menyambut hadirnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah yang jatuh pada hari ini Rabu, 18 Februari 2026 M. Bulan yang Allah muliakan. Bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an. Bulan tarbiyah ruhiyah, bulan pembinaan takwa.

Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”

(QS. Al-Baqarah [2]: 183)

Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ia adalah momentum kebangkitan iman, perbaikan akhlak, dan penguatan ukhuwah.


Ramadhan dan Persoalan Awal Bulan

Setiap tahun, persoalan penetapan awal Ramadhan kerap menjadi perbincangan. Sebagian menetapkan berdasarkan rukyat, sebagian menggunakan hisab, sebagian lagi mengikhtiarkan pendekatan kalender global.

Perbedaan ini bukan hal baru dalam sejarah fiqh Islam. Ia termasuk wilayah ijtihadiyyah—ranah yang terbuka untuk perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Rasulullah ﷺ bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika tertutup atas kalian maka sempurnakanlah hitungan menjadi tiga puluh hari.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar utama dalam pembahasan rukyat. Namun, para ulama berbeda dalam memahami hakikat perintah tersebut:

Apakah rukyat adalah sebab ibadah (ta‘abbudi murni)?

Ataukah rukyat adalah sarana mengetahui masuknya bulan (wasilah)?

Di sinilah letak perbedaan metodologis.


Hisab Astronomis: Apakah Tertolak?

Ada pandangan yang menyatakan bahwa penggunaan hisab astronomis dalam penetapan awal Ramadhan adalah pendapat marjuh (lemah) bahkan tertolak. Pandangan ini berangkat dari pemahaman bahwa nash telah membatasi sebab puasa dengan rukyat semata.

Namun dalam khazanah fiqh Islam, tidak sedikit ulama yang memberikan ruang bagi hisab, terutama ketika ilmu astronomi telah mencapai tingkat akurasi tinggi.

Hadis:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ

“Kami adalah umat yang ummiy, tidak menulis dan tidak menghitung.”

(HR. al-Bukhari)

Sebagian memahami hadis ini sebagai penafian penggunaan hisab. Namun banyak ulama menjelaskan bahwa ini adalah khabar tentang kondisi umat saat itu, bukan larangan syar’i untuk selamanya. Ia menggambarkan realitas, bukan menetapkan hukum pelarangan ilmu.

Apalagi Islam sendiri mendorong penggunaan ilmu dan akal dalam memahami tanda-tanda alam:

الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ

“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.”

(QS. Ar-Rahman [55]: 5)

Ayat ini menunjukkan bahwa sistem peredaran bulan memang tunduk pada hukum perhitungan yang presisi.


Analogi dengan Waktu Shalat

Waktu shalat dahulu diketahui dengan melihat matahari secara langsung. Namun hari ini, kaum Muslimin di seluruh dunia menggunakan jadwal waktu shalat berbasis hisab astronomis tanpa harus keluar melihat bayangan.

Allah berfirman:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ

“Dirikanlah shalat sejak tergelincirnya matahari.”

(QS. Al-Isra’ [17]: 78)

Ayat ini mensyaratkan masuknya waktu, bukan metode tertentu untuk mengetahuinya.

Sebagian ulama tarjih memahami bahwa rukyat pada masa Nabi ﷺ adalah cara paling akurat dan tersedia saat itu, bukan pembatasan mutlak terhadap metode lain yang lebih presisi.

Dengan demikian, hisab tidak serta-merta batil. Ia merupakan hasil ijtihad berbasis ilmu falak yang sah secara syar’i selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip nash.


Tentang Kekhawatiran “Menyelisihi Rukyat”

Ada kekhawatiran: bagaimana jika orang yang mengikuti hisab ternyata menyelisihi rukyat?

Dalam perkara ijtihadiyyah, kaidahnya jelas:

الْمُجْتَهِدُ إِذَا أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ

“Seorang mujtahid jika benar mendapat dua pahala, jika keliru mendapat satu pahala.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Selama seseorang berpegang pada metode yang diyakini sah secara ilmiah dan syar’i, ia tidak berdosa.

Karena itu, perbedaan ini seharusnya tidak menjadi bahan saling menyalahkan, apalagi menganggap ibadah saudara Muslim tidak sah.


Kalender Hijriyah Global: Ikhtiar Persatuan

Upaya penyatuan kalender Hijriyah global merupakan bagian dari ikhtiar untuk meminimalisir perbedaan. Tujuannya bukan menolak sunnah, melainkan mencari formulasi yang lebih representatif bagi umat Islam lintas batas negara.

Persatuan umat adalah nilai besar dalam Islam:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.”

(QS. Al-Hujurat [49]: 10)

Perbedaan metode jangan sampai merusak ukhuwah.

Kita boleh berbeda dalam furu’, tetapi jangan retak dalam ushul persaudaraan.


Dakwah Bil Hikmah

Allah mengajarkan:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

“Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.”

(QS. An-Nahl [16]: 125)

Perbedaan penetapan awal Ramadhan hendaknya disikapi dengan kedewasaan ilmiah dan kelembutan dakwah. Tidak perlu saling mencela. Tidak perlu saling merendahkan.

Karena pada akhirnya, tujuan kita sama: menggapai ridha Allah dan meningkatkan takwa.


■ HIKMAH & HARAPAN ■

Ramadhan mengajarkan kita bahwa persatuan hati lebih penting daripada sekadar keseragaman tanggal ya meskipun seragaman tanggal atau waktu itu penting dan tentu sangat indah jika umat Islam bisa serentak.

Perbedaan ijtihad adalah rahmat selama dijaga adabnya.

Ilmu dan wahyu tidak boleh dipertentangkan, tetapi dipadukan dengan bijak.

Dakwah harus terus berjalan, namun dengan hikmah dan kelembutan tanpa memaksa.

Semoga Ramadhan 1447 H ini menjadi momentum kebangkitan iman, pemurnian ibadah, dan penguatan ukhuwah Islamiyah.

Marhaban ya Ramadhan.

Selamat menunaikan ibadah puasa.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Posting Komentar untuk "MARHABAN YA RAMADHAN"