HARAM MENGIRIMKAN TENTARA DIBAWAH KOMANDO NEGARA KAFIR PENJAJAH‼️

 


๐™ฑ๐šž๐š•๐šŽ๐š๐š’๐š— ๐™บ๐šŠ๐š๐š๐šŠ๐š‘ ๐™ด๐š๐š’๐šœ๐š’ 434, ๐™น๐šž๐š–'๐šŠ๐š, 27 ๐™ต๐šŽ๐š‹๐š›๐šž๐šŠ๐š›๐š’ 2026 ๐™ผ – 10 ๐š๐šŠ๐š–๐šŠ๐š๐š‘๐šŠ๐š— 1447 ๐™ท


Puasa Ramadhan sudah berjalan sekitar sepekan. Akan tetapi, nasib penduduk Gaza masih terus tertekan. Genosida atas penduduk Gaza, yang telah menewaskan puluhan ribu penduduknya, diyakini bukanlah puncaknya. Zionis Yahudi penjajah malah makin meningkatkan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat Gaza. Belum lagi diberitakan kekejaman Zionis Yahudi saat menjatuhkan bom termobarik dengan suhu sekitar 3500c. Bom tersebut telah menewaskan ribuan penduduk Gaza, sekaligus mengakibatkan jasad mereka menjadi debu dan menguap hanya dalam hitungan detik. Serangan terbaru Zionis Yahudi juga dilaporkan menewaskan sedikitnya 11 warga Palestina, termasuk 5 orang di kamp pengungsian Jabalia. Tak hanya di Gaza, Zionis Yahudi juga meningkatkan dan memperluas kontrol atas Tepi Barat.

Ironisnya, semua itu terjadi sesaat setelah dibentuk Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) oleh Presiden AS, Donald Trump. Bahkan Israel masuk dalam keanggotan BoP ini. Yang juga ironis, Indonesia pun menjadi anggota BoP dan duduk berdampingan dengan Israel sang penjajah Palestina. Sebaliknya, Palestina, yang menjadi korban penjajahan Israel, malah tidak dilibatkan sama sekali. Artinya jelas, BoP dibentuk demi kepentingan sepihak AS dan Zionis Yahudi. Bukan demi kepentingan Palestina.

Indonesia pun memutuskan untuk mengirimkan pasukan ‘perdamaian’ sebanyak sekitar 8.000 personil. Ini dilakukan setelah kesepakatan KTT BoP bentukan Trump. Padahal Donald Trump (AS) adalah pendukung utama kebijakan pro-Israel. Apakah dibenarkan secara syar’i mengirim pasukan Muslim di bawah komando negara kafir harbi seperti AS yang juga mendukung penjajahan atas kaum Muslim?

๐˜พ๐™š๐™ง๐™™๐™–๐™จ ๐™ˆ๐™š๐™ข๐™—๐™–๐™˜๐™– ๐™†๐™š๐™—๐™ž๐™Ÿ๐™–๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™‹๐™ค๐™ก๐™ž๐™ฉ๐™ž๐™  ๐˜ผ๐™Ž


Di tengah makin brutalnya serangan Zionis Yahudi atas Gaza dan perluasan kontrolnya atas Tepi Barat, BoP justru akan menjadi sarana penyelamatan penjajah. Tawanan mereka harus dibebaskan. Sebaliknya, senjata para pejuang Palestina, khususnya Hamas, harus dilucuti. Ini artinya, pembantaian Zionis Yahudi atas Palestina bisa terus berlanjut tanpa perlawanan. Kondisi ini menegaskan bahwa BoP tidak lebih dari persekutuan dalam dosa dan kejahatan.

Dengan demikian BoP bukanlah soal perdamaian, melainkan soal siapa yang hendak mengatur dan mengendalikan Palestina. Tentu Amerika Serikat sebagai pemegang hegemoni tunggal atas tata dunia global.

Karena itu negeri-negeri Muslim anggota BoP mestinya tidak mudah tertipu dengan diksi perdamaian yang hanya didefinisikan oleh satu kekuatan negara imperialis: AS. Diksi perdamaian oleh AS hakikatnya adalah hegemoni. Karena itu negeri-negeri Muslim semestinya cerdas membaca geopolitik yang saat ini dikendalikan oleh kepentingan dan kekuasaan AS.

๐™ƒ๐™–๐™ง๐™–๐™ข ๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™จ๐™š๐™ ๐™ช๐™ฉ๐™ช ๐™™๐™š๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™†๐™–๐™›๐™ž๐™ง ๐™‹๐™š๐™ฃ๐™Ÿ๐™–๐™Ÿ๐™–๐™


Dalam pandangan Islam, haram bersekutu dengan negara kafir penjajah seperti AS. Pasalnya, ini merupakan persekutuan dalam dosa dan kezaliman. Allah SWT telah menegaskan:

ูˆَุชَุนَุงูˆَู†ُูˆุง ุนَู„َู‰ ุงู„ْุจِุฑِّ ูˆَุงู„ุชَّู‚ْูˆَู‰ٰ ูˆَู„َุง ุชَุนَุงูˆَู†ُูˆุง ุนَู„َู‰ ุงู„ْุฅِุซْู…ِ ูˆَุงู„ْุนُุฏْูˆَุงู†ِ

Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa. Jangan kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan (TQS al-Maidah [5]: 2).

Imam al-Qurthubi dalam Al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum atas segala bentuk kolaborasi yang mengantarkan pada kezaliman (al-‘udwan). Jika struktur komando militer dipimpin oleh negara kafir yang mendukung penjajahan dan agresi, maka keterlibatan di dalamnya berpotensi menjadi bentuk ta’aawun ‘alaa al-itsm (bersekutu dan tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman).

Keanggotaan negeri-negeri Muslim dalam BoP ini jelas merupakan bentuk kecenderungan dan dukungan terhadap kezaliman. Ini jelas haram. Allah SWT telah memperingatkan:

ูˆَู„َุง ุชَุฑูۡƒَู†ُูˆุٓงْ ุฅِู„َู‰ ูฑู„َّุฐِูŠู†َ ุธَู„َู…ُูˆุงْ ูَุชَู…َุณَّูƒُู…ُ ูฑู„ู†َّุงุฑُ ูˆَู…َุง ู„َูƒُู… ู…ِّู† ุฏُูˆู†ِ ูฑู„ู„َّู‡ِ ู…ِู†ۡ ุฃَูˆูۡ„ِูŠَุงุٓกَ ุซُู…َّ ู„َุง ุชُู†ุตَุฑُูˆู†َ

Janganlah kalian cenderung kepada orang-orang zalim yang bisa mengakibatkan kalian disentuh oleh api neraka. Sekali-kali kalian tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kalian tidak akan diberi pertolongan (TQS Hud [11]: 113).

Jelas, BoP menempatkan negara-negara Muslim dalam orbit kepentingan geopolitik kekuatan penjajah; baik melalui koordinasi militer, keamanan maupun kebijakan luar negeri. Hal ini berpotensi mengikis independensi siyaasah syar’iyyah, sekaligus menggeser orientasi politik dari pembelaan terhadap umat tertindas menuju penyesuaian terhadap agenda hegemonik.

Rasulullah ๏ทบ juga telah menekankan larangan untuk membantu kezaliman:

ู…َู†ْ ุฃَุนَุงู†َ ุนَู„َู‰ ุฎُุตُูˆู…َุฉٍ ุจِุธُู„ْู…ٍ ูَู‚َุฏْ ุจَุงุกَ ุจِุณَุฎَุทٍ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ

Siapa saja yang membantu dalam permusuhan dengan kezaliman, maka ia kembali dengan kemurkaan Allah (HR Abu Dawud).

Demikian pula bergabung dengan pasukan yang berada dalam kepemimpinan negara kafir harbi seperti AS. Hukumnya haram. Ini persis seperti penjelasan Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani saat membahas tentang aliansi militer (Al-Ahlaaf al-‘Asykariyyah). Dinyatakan: “Aliansi militer (bersama negara kafir) semacam ini adalah batil dari asasnya. Tidak terakadkan secara syar’i. Umat tidak wajib terikat dengan aliansi militer semacam ini. Bahkan andai yang berakad adalah Khalifah kaum Muslim. Aliansi militer semacam ini bertentangan dengan syariah. Sebabnya, aliansi militer semacam ini menjadikan Muslim berperang di bawah kepemimpinan kafir dan di bawah bendera kekufuran, serta menjadikan Muslim berperang demi eksistensi kekufuran. Semua ini haram. Tidak halal bagi seorang Muslim berperang kecuali di bawah kepemimpinan Muslim dan di bawah bendera Islam.” (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, 1/219).

Di dalam hadis shahih telah dinyatakan adanya larangan berperang di bawah bendera dan kepemimpinan kaum kafir. Rasulullah saw. telah bersabda:

ู„ุงَ ุชَุณْุชَุถِูŠْุฆُูˆْุง ุจِู†َุงุฑِ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠْู†ِ

Janganlah kalian meminta penerangan dari api kaum musyrik (HR Ahmad dan an-Nasa’i).

Maknanya, kata Syaikh an-Nabhani: “Janganlah kalian menjadikan api kaum musyrik sebagai penerangan bagi kalian.” Kata “an-naar” dalam hadis tersebut, kata Syaikh An-Nabhani, merupakan kinaayah (kiasan) atas perang. Artinya, hadis ini mengkiaskan “api” sebagai “berperang bersama kaum musyrik dan mengambil pendapat mereka”. Dengan demikian dari hadis tersebut bisa dipahami adanya larangan berperang bersama kaum musyrik (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, 2/219).

๐™†๐™š๐™™๐™–๐™ช๐™ก๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฃ ๐™€๐™›๐™š๐™ ๐™ฉ๐™ž๐™› ๐™™๐™–๐™ก๐™–๐™ข ๐™„๐™จ๐™ก๐™–๐™ข 

Keanggotaan negeri-negeri Muslim dalam BoP otomatis akan menghilangkan kedaulatan efektifnya, yakni kedaulatan hukum syariah. Padahal kata Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani:

ุงู„ุณِّูŠَุงุฏَุฉُ ู„ِู„ุดَّุฑْุนِ، ู„ุงَ ู„ِู„ุดَّุนْุจِ

Kedaulatan (hak membuat hukum) ada milik syariah, bukan milik rakyat (An-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islaamiyyah, hlm. 222).

Syaikh Abdul Qadim Zalum juga menyatakan:

ุฃَู†َّ ุงู„ุณِّูŠَุงุฏَุฉَ ู„ِู„ุดَّุฑْุนِ، ูˆَุฃَู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ู‡ُูˆَ ุงู„ْู…ُุดَุฑِّุนُ، ูˆَุฃَู†َّ ุงู„ْุจَุดَุฑَ ู„ุงَูŠَุฌُูˆْุฒُ ู„َู‡ُู…ْ ุฃَู†ْ ูŠُุดَุฑِّุนُูˆْุง، ูˆَุฃَู†َّู‡ُู…ْ ูŠَุฌِุจُ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุฃَู†ْ ูŠَุณِูŠْุฑُูˆْุง ุฌَู…ِูŠْุนَ ุฃَุนْู…َุงู„ِู‡ِู…ْ ูَูŠ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْุญَูŠَّุงุฉِ ุจِุฃَูˆَุงู…ِุฑِ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَู†َูˆَุงู‡ِูŠْู‡ِ

Sesungguhnya kedaulatan (hak membuat hukum) ada di tangan syariah. Sesungguhnya Allahlah Pembuat hukum. Sesungguhnya manusia tidak boleh membuat hukum. Sesungguhnya wajib atas manusia menjalankan semua amal perbuatannya di dalam kehidupan dunia ini sesuai dengan perintah dan larangan Allah (Zallum, Ad-Diimukrathiyyah Nizhaam Kufr[in], hlm. 32).

Karena itu, menurut Syaikh an-Nabhani, keputusan politik luar negeri pun harus tunduk sepenuhnya pada hukum syariah, bukan pada pertimbangan pragmatis geopolitik. Negara dalam Islam tidak boleh tunduk pada struktur komando negara kafir harbi (negara yang memusuhi atau mendukung agresi terhadap kaum Muslim). Jika komando berada di tangan kekuatan yang memiliki keberpihakan terhadap penjajahan maka hilanglah independensi siyaasah syar’iyyah.

Dari perspektif politik Islam, keanggotaan negara-negara Muslim dalam BoP menunjukkan keberpihakan terhadap pihak penjajah. Ini merupakan bentuk loyalitas politik yang terlarang. Dalam situasi ini berlaku kaidah fikih:

ุงู„ูˆَุณِูŠْู„َุฉُ ุฅِู„َู‰ ุงْู„ุญَุฑุงَู…ِ ุญَุฑَุงู…ٌ

Sarana yang mengantarkan pada yang haram adalah haram.

Dalam kerangka maqaashid asy-syarii‘ah, sebagaimana dirumuskan oleh para ulama, seperti Imam asy-Syathibi dalam Al-Muwaafaqaat, tujuan utama syariah adalah merealisasikan kemaslahatan dan menolak kerusakan dengan menjaga unsur-unsur pokok kehidupan: hifzh ad-diin (perlindungan agama), hifzh an-nafs (perlindungan jiwa) dan dalam konteks politik kontemporer dapat diperluas ke hifzh al-ardh wa as-siyaadah (perlindungan wilayah dan kedaulatan).

Dalam situasi konflik Palestina, pengiriman pasukan Muslim di bawah komando kekuatan kafir penjajah berpotensi mereduksi perlindungan terhadap agama (karena melemahkan posisi normatif pembelaan terhadap umat tertindas); mengancam perlindungan jiwa (jika struktur tersebut tidak benar-benar netral dan justru mengokohkan ketimpangan kekuatan); serta merusak prinsip penjagaan wilayah dan kedaulatan (karena menghadirkan legitimasi de facto atas penjajahan).

Selain itu, langkah tersebut dapat melemahkan solidaritas umat (ukhuwwah islaamiyyah), memberikan pengakuan implisit terhadap realitas penjajahan serta mengaburkan batas tegas antara al-haqq (kebenaran/keadilan) dan al-baathil (kezaliman).

Oleh karena itu, jika secara empiris keterlibatan militer tersebut memperkuat struktur ketidakadilan maka ia bertentangan dengan tujuan fundamental syariah dalam konteks konflik Palestina. Dengan demikian mengirim tentara Muslim di bawah komando negara kafir penjajah seperti AS adalah haram secara syar’i.

๐™‹๐™š๐™ฃ๐™ช๐™ฉ๐™ช๐™ฅ

Semestinya negeri-negeri Muslim bersatu di bawah komando seorang khalifah dalam naungan Khilafah Islam yang menyerukan jihad fi sabilillah melawan penjajahan Zionis Yahudi yang didukung oleh negara agresor AS.

WalLรขhu a‘lam bi ash-shawรขb.

โ„๐•š๐•œ๐•ž๐•’๐•™:

ูˆَู‚َุงุชِู„ُูˆุง ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُู‚َุงุชِู„ُูˆู†َูƒُู…ْ ูˆَู„َุง ุชَุนْุชَุฏُูˆุง ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู„َุง ูŠُุญِุจُّ ุงู„ْู…ُุนْุชَุฏِูŠู†َ

Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi jangan melampuai batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai kaum yang melampuai batas.

(TQS al-Baqarah [2] 190).

Posting Komentar untuk "HARAM MENGIRIMKAN TENTARA DIBAWAH KOMANDO NEGARA KAFIR PENJAJAH‼️"