Ngurus jenazah saja diatur dalam Islam, apalagi ngurus negara‼️☝️🏳️🏴

 





Islam adalah agama paripurna. Sampai urusan sekecil mengurus jenazah pun Allah atur syariatnya: bagaimana memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkannya. Semua dilakukan untuk menjaga kehormatan seorang Muslim dari awal hidup hingga wafatnya.

Mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sebagian kaum Muslim telah melaksanakannya maka gugurlah dosa dari yang lain. Tetapi bila tak ada satu pun yang mengerjakan, maka semua kena dosa—bahkan satu kampung, satu kota, satu negeri bisa ikut menanggung.


Dan, di sinilah letak pesan besarnya:

Kalau urusan jenazah saja diatur dalam Islam, apalagi urusan negara dan kehidupan umat?

Tentu jauh lebih mulia, lebih kompleks, dan lebih wajib ditegakkan.



---


FARDHU KIFAYAH YANG SERING DILUPAKAN: MENEGAKKAN SYARIAT & MENGURUS UMAT


Banyak orang memahami fardhu kifayah hanya sebatas mengurus jenazah. Padahal mayoritas syariat Islam justru mengatur urusan besar: keadilan, keamanan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, ketertiban masyarakat, hingga pengurusan urusan dunia dengan hukum Allah.

Tanpa institusi, hukum-hukum itu tidak bisa diterapkan. Contohnya:


1. Hukum Qishāsh


اللَّهُ تَعَالَى فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ

“Dan dalam qishāsh itu ada (jaminan) kehidupan bagimu.”

(QS. Al-Baqarah: 179)


2. Hukum Potong Tangan bagi Pencuri


وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

“Laki-laki pencuri dan perempuan pencuri, potonglah tangan keduanya….”

(QS. Al-Māidah: 38)


3. Hukum Cambuk/Rajam bagi Pezina


Cambuk bagi pezina ghairu muhshan (belum menikah):

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera.”

(QS. An-Nūr: 2)


Rajam bagi pezina muhshan (sudah menikah):

قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ رَجْمٌ»

“Nabi ﷺ bersabda: pezina yang sudah menikah (hukumannya) adalah rajam.”

(HR. Muslim no. 1690)


Semua hukum ini tidak mungkin dilakukan oleh individu, ustadz, ormas, atau komunitas. Harus ada daulah/negara yang menegakkan syariat secara menyeluruh—itulah fardhu kifayah terbesar umat Islam.




---


KETIKA FARDHU KIFAYAH BELUM TERLAKSANA, MUSIBAHPUN DATANG


Karena syariat belum ditegakkan dalam seluruh aspek, umat Islam kini berada dalam kondisi terpuruk.


> “Sekarang fardhu kifayah ini belum terlaksana. Akibatnya umat Islam berada dalam posisi terpuruk. Di Gaza Palestina umat Islam dibantai, di Sudan terjadi perang saudara, dan di berbagai negeri Muslim terjadi penindasan. Para penguasa negeri-negeri Islam tak mampu berkutik, bahkan banyak yang tunduk kepada Barat. Maka siapa yang berdosa? Semua umat Islam di seluruh dunia bisa saja menanggung dosa ini, astaghfirullāh.”




Betul. Karena fardhu kifayah terbesar—menegakkan syariat secara kaffah dalam bingkai Khilafah—belum terwujud, maka urusan umat tak ada yang mengurus sesuai hukum Allah.



---


ISLAM MEMERINTAHKAN UNTUK MASUK KE DALAM SYARIAT SECARA MENYELURUH


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan.”

(QS. Al-Baqarah: 208)


Juga peringatan keras bagi yang tidak berhukum dengan hukum Allah:


وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

(QS. Al-Māidah: 44)


وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

(QS. Al-Māidah: 45)


وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

(QS. Al-Māidah: 47)


Allah juga menjanjikan keberkahan jika syariat tegak:


وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

“Jika penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami limpahkan keberkahan dari langit dan bumi...”

(QS. Al-A‘rāf: 96)



---


■ HIKMAH & HARAPAN ■


Marilah kita sadar bahwa urusan umat tak boleh dibiarkan tanpa hukum Allah.

Mengurus jenazah saja Allah detailkan, apalagi mengurus umat, negara, dan seluruh aspek kehidupan.

Kita wajib menyadari bahwa penegakkan syariat secara kaffah adalah fardhu kifayah besar yang jika belum terlaksana, maka menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh kaum Muslim.


Semoga Allah membangkitkan kembali umat ini agar memperjuangkan tegaknya hukum-Nya, bukan hanya di masjid, tapi juga dalam pemerintahan, ekonomi, sosial, dan seluruh sendi kehidupan.


Wallāhu a‘lam bish-shawāb.



Posting Komentar untuk "Ngurus jenazah saja diatur dalam Islam, apalagi ngurus negara‼️☝️🏳️🏴"