بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
الحمد لله رب العالمين، حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه…
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam. Dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada malam Jum’at ini kita kembali dipertemukan dalam majelis ilmu Kajian OBSESI di Masjid Jami’ Ath-Thahiriyyah—sebuah nikmat yang wajib kita syukuri.
Sebab syukur itu bukan sekadar ucapan alhamdulillah, tetapi diwujudkan dengan ketaatan total terhadap segala perintah-Nya serta menjauhi seluruh larangan-Nya tanpa pilih-pilih.
اللهم صل وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga beliau, para sahabat, tabi’in, dan seluruh kaum muslimin yang terus berusaha meniti syariat yang beliau bawa—syariat yang kaffah—hingga akhir hayat.
---
PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN SDA & LINGKUNGAN
(Bencana Sumatra: Seruan untuk Kembali pada Tata Kelola Sesuai Syariat Islam)
Kajian pekanan malam ini bersama Ust. Kurnia Agus mengangkat isu penting: bagaimana Islam seharusnya hadir sebagai rahmatan lil ‘alamin dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) serta lingkungan hidup.
Ustadz mengawali dengan mengingatkan bahwa bencana besar yang kini terjadi di Sumatra—yang bahkan belum berani ditetapkan sebagai “bencana nasional”—bukanlah satu-satunya. Jawa Barat, Bogor, Bandung, hingga wilayah lebih dekat seperti Ciamis pun mengalami kerusakan ekologis.
Yang membuat Sumatra menjadi sorotan hanyalah karena skalanya yang luar biasa besar.
---
🛑 FAKTA BENCANA: BUKAN SEKADAR HUJAN
Saat musibah terjadi, betul umat harus bersabar. Tetapi tidak cukup hanya sabar. Allah memerintahkan kita untuk tafakkur dan introspeksi sebab-sebabnya.
Dalil Utama
﴿ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ ﴾
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia…”
(QS. Ar-Rum: 41)
Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa “fasad” yang dimaksud ayat ini adalah maksiat, termasuk keserakahan, eksploitasi rakus, dan kebijakan zalim terhadap alam.
Hujan ekstrem hanyalah pemicu.
Yang menjadi penentu adalah kerusakan ekologis akut akibat ulah manusia:
Deforestasi masif
Krisis ekologis
Kebijakan kapitalistik
---
📉 Akar Kerusakan Lingkungan
1. Deforestasi Masif
Hilangnya 10,5 juta hektar hutan (data OFW).
Hutan yang seharusnya menjadi penjaga air dan tanah dihancurkan demi kepentingan komoditas.
2. Krisis Ekologis
Daya dukung lingkungan turun drastis
Alam kehilangan kemampuan pulih
Kerusakan melebihi kapasitas regenerasi
Fungsi penyangga air, tanah, dan hayati runtuh
3. Kebijakan Kapitalistik
Kapitalisme tidak mengenal batas eksploitasi:
SDA dijadikan komoditas ekonomi
Negara hanya menjadi penjaga kepentingan korporasi
Rakyat terpaksa merusak alam demi bertahan hidup
Hasilnya: fasad fil ardh—kerusakan di bumi.
---
📍 Dampak Nyata: Sumatra dalam Krisis
Aceh, Sumbar, dan Sumut dilanda galodo, banjir bandang, dan longsor
Temperatur pulau Sumatra meningkat (30–32°C)
Lanskap hulu: tumpang tindih konsesi sawit, HTI, HPH, minerba
Kawasan rawan banjir justru dijadikan wilayah eksploitasi industri
Update Korban
962 meninggal dunia
291 masih hilang
Banyak wilayah terisolir
Warga kelaparan hingga menjarah
Tim SAR kelelahan ekstrem
Bahkan Kepala BNPB mengakui ucapannya sendiri keliru setelah sebelumnya menyebut bahwa bencana ini “hanya mencekam di medsos”.
---
❗ Masalah Utama: Sistem, Bukan Cuaca
Kerusakan besar tidak lahir dari kebetulan teknis.
Ia lahir dari sistem kapitalisme yang:
berorientasi profit
mengizinkan ekspansi tanpa batas
menyerahkan SDA kepada korporasi
menjadikan negara sekadar regulator
Alhasil, halal-haram dikesampingkan.
Yang penting adalah angka, bukan amanah.
---
🌿 Prinsip Syariah dalam Mengurus Alam
Islam memiliki tata kelola keberlangsungan alam yang sangat jelas:
1. Negara Wajib Ri’ayah Syu’unil Ummah
Negara wajib mengurus urusan rakyat, bukan korporasi.
2. SDA = Milik Umum (Bukan Privat)
Hutan, air, dan tambang adalah milik umat.
Tidak boleh diprivatisasi.
Dalilnya:
قال رسول الله ﷺ:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ»
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
3. Larangan Merusak Bumi
﴿ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ﴾
“Dan janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Negara wajib menjaga dua fungsi:
Hirâsatud-Dîn (penjagaan agama)
Siyâsatud-Dunyâ (pengaturan urusan dunia)
---
📌 Penegasan Ilmiah
Ustadz menyampaikan pandangan John F. McCarthy (etnografis):
> “Bencana sering terjadi tanpa niat, tetapi melalui mekanisme terstruktur yang menurunkan kapasitas lingkungan perlahan-lahan.”
Artinya:
Kerusakan bukan sekadar kesalahan kecil, tapi akumulasi dari kebijakan jangka panjang yang salah arah.
---
🔎 Kesimpulan Ideologis
Bencana besar akhir 2025 menunjukkan bahwa:
Kerusakan ekologis adalah konsekuensi kebijakan kapitalistik
Negara sekuler gagal menjalankan fungsi ri’ayah
Masyarakat dipaksa bertahan dengan cara yang tidak berkelanjutan
Kapitalisme telah menimbulkan fasad fil ard
Selama sistem kapitalisme diterapkan, bencana tidak akan berhenti.
Solusinya bukan menambal prosedur teknis…
Tapi mengganti sistemnya.
▶ Solusi: Udkhulû fis-silmi kâffah!
Masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh.
Karena inilah bencana terbesar:
Bencana ideologis.
Selama ideologinya rusak, kebijakannya pun akan rusak.
Takbir!
Allahu Akbar!


Posting Komentar untuk "♨️Prinsip Syariah Dalam Pengelolaan SDA & Lingkungan (Bencana Sumatra: Seruan untuk kembali pada tata kelola sesuai syariat Islam - Kajian ObSeSi (Obrolan Seputar Islam)☕"