NIKAH YANG SYAR’I ITU TAMU LANANG & WEDON DIPISAH, BUKAN BERCAMPUR BAUR

 




Pernikahan adalah ibadah suci, sakral, bahkan disebut oleh Rasulullah ﷺ sebagai penyempurna separuh agama. Maka, sudah selayaknya pernikahan dijalankan dengan syar’i, sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Sayangnya, di tengah masyarakat kita sering dijumpai walimah atau resepsi pernikahan yang justru bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Bahkan lebih ironis lagi, tak jarang resepsi dihiasi dengan hiburan yang mendekati maksiat, seperti dangdutan, ebeg/kudalumping, ronggeng, hingga joget-joget yang memicu syahwat.


Padahal, pernikahan itu ibadah, maka tak pantas diwarnai dengan sesuatu yang dilarang syariat. Inilah mengapa infishol (pemisahan antara tamu ikhwan dan akhwat) dalam acara pernikahan adalah tuntunan syar’i yang seharusnya ditegakkan.


DALIL LARANGAN IKHTILAT (CAMPUR BAUR)


Allah ﷻ berfirman:


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍۭ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)


Ayat ini menegaskan bahwa pemisahan dan hijab antara laki-laki dan perempuan bukan mahram adalah perintah Allah, demi menjaga kesucian hati. Maka, bagaimana mungkin pernikahan – yang seharusnya menjadi ibadah suci – justru dijadikan ajang campur baur yang membuka pintu fitnah?


Rasulullah ﷺ juga bersabda:


إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ

“Jauhilah kalian masuk menemui para wanita (yang bukan mahram).” (HR. Bukhari dan Muslim)


Bahkan saat ada seorang sahabat bertanya, “Bagaimana dengan ipar laki-laki (saudara suami)?” Nabi ﷺ menjawab:


الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Ipar itu adalah maut (sangat berbahaya).” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadits ini menunjukkan betapa syariat sangat ketat menjaga pergaulan agar tidak terjadi ikhtilat, apalagi di acara sakral seperti pernikahan.


REALITA DI MASYARAKAT


Banyak walimah di masyarakat justru menjadi ajang ikhtilat massal. Tamu laki-laki dan perempuan campur dalam satu ruangan, duduk berdempetan, bahkan bercanda tanpa batas. Di sisi lain, acara dihiasi musik, joget, hingga mabuk maksiat. Bukannya menambah keberkahan, justru menambah dosa.


Bagaimana mungkin acara yang seharusnya menghadirkan doa dan keberkahan malah menjadi pintu syahwat dan fitnah?


NIKAH SYAR’I ITU INFISHOL


Solusi jelas: walimah yang syar’i adalah yang memisahkan tamu laki-laki dan perempuan. Tidak ada percampuran, tidak ada kesempatan berduaan, tidak ada syahwat yang dipancing. Semua dijalankan dengan penuh kehormatan, sehingga walimah benar-benar membawa keberkahan.


HIKMAH & HARAPAN


Memang, bagi sebagian orang, konsep walimah syar’i dengan infishol ini akan terasa asing. Bahkan ada yang menganggapnya aneh, berlebihan, atau fanatik. Namun, janganlah gentar. Rasulullah ﷺ bersabda:


بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ غَرِيبًا كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

“Islam datang dalam keadaan asing, dan akan kembali asing sebagaimana awalnya. Maka beruntunglah orang-orang yang asing itu.” (HR. Muslim)


Berpegang teguh pada sunnah memang berat, laksana menggenggam bara api. Tapi justru di situlah kemuliaannya. Jangan takut dianggap asing, karena asing di jalan kebenaran lebih mulia daripada ramai di jalan kebatilan.


Hanya dengan hukum Allah, pernikahan menjadi ibadah yang penuh keberkahan, bukan pesta syahwat yang menambah dosa.


Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar untuk "NIKAH YANG SYAR’I ITU TAMU LANANG & WEDON DIPISAH, BUKAN BERCAMPUR BAUR"