BUKAN SEKEDAR GANTI ORANGNYA, TAPI GANTI JUGA SISTEMNYA ‼️

Jum'at, 21 Shafar 1447 H / 15 Agustus 2025 M
🗓️Kalender Hijriah Global Tunggal

Beberapa hari terakhir, publik gerah oleh kabar kenaikan PBB. Di Pati, kebijakan Bupati Sudewo menaikkan PBB-P2 sampai 250% memicu gelombang protes besar dan tuntutan mundur; kebijakan itu akhirnya dibatalkan, tapi gejolak tak serta-merta padam. Di Cirebon, warga mengeluhkan lonjakan PBB sampai ratusan persen—bahkan ada kasus tembus kira-kira 1.000%—sementara Jombang mencatat kasus hingga 1.202% dan warga banyak mengajukan keringanan. Ini bukan kejadian sporadis; ini gejala sistemik. 


Pernyataan “Pajak = Zakat/Wakaf”?

Di tengah panasnya isu pajak, muncul pula pernyataan dari Menkeu Sri Mulyani yang memposisikan pajak seolah “setara” dari sisi manfaat dengan zakat dan wakaf—narasi ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak karena mencampuradukkan domain negara (pajak) dengan ibadah maḥḍah (zakat) dan sedekah jariyah (wakaf). 


Bedanya Pajak vs Zakat/Wakaf (Perspektif Syariah)

Dalam Islam, zakat adalah ibadah wajib yang punya nishab, haul, kadar, dan 8 ashnaf (penerima) yang spesifik:


> إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ…

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin…” (QS. At-Taubah: 60)

Sedang pajak adalah pungutan negara (taʿzīr mālī) yang sifat dan penyalurannya ditetapkan otoritas. Wakaf murni amal sukarela untuk kemaslahatan. Menyamakan ketiganya mengaburkan batas ibadah dan kebijakan fiskal—dua ranah yang harus dijaga proporsinya.




Masalahnya Bukan “Oknum” Saja, Tapi Sistem

Kita mudah terjebak pada solusi “ganti orangnya”. Padahal akar kerusakan justru ada pada mesin yang mengatur: demokrasi-kapitalis sekuler. Dalam desain ini, kedaulatan diletakkan di tangan manusia (parlemen/partai), bukan pada wahyu. Kebijakan strategis—termasuk pajak—lahir dari tarik-menarik kepentingan politik dan fiskal, bukan dari skema syariah yang baku.


Dalil Kedaulatan Syariat

Al-Qur’an menegaskan:


> إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Yusuf: 40)

Dan:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

“Putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan jangan ikuti hawa nafsu mereka.” (QS. Al-Mā’idah: 49)

Artinya, kedaulatan syariat adalah asas; ketika digeser, maka hukum jadi relatif dan transaksional.




Mengapa Kebijakan Fiskal Bisa “Menyakiti”?

Dalam sistem kapitalis, defisit dan target PAD sering dikejar lewat ekspansi pajak dan penyesuaian NJOP tanpa dialog memadai—lahirlah lonjakan PBB yang mengagetkan warga di banyak daerah. Ketika publik memprotes, pemerintah daerah sering berdalih “penyesuaian lama tertunda” atau “warisan kebijakan sebelumnya”. Gejala ini terlihat di Pati (naik–batal–tetap gaduh), Cirebon (lonjakan ekstrem), Jombang (hingga 1.202%). Ini pola, bukan kebetulan. 


Demokrasi: Hukum Bisa Ditawar, Rakyat Menanggung

Di parlemen, aturan bisa ditawar, direvisi, dilobi. Padahal Nabi ﷺ telah mengingatkan:


> مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, maka tertolak.” (HR. Bukhari & Muslim)

Ketika wahyu ditukar dengan selera politik, hasilnya kebijakan zig-zag yang sering memukul rakyat.




Jalan Keluar: Kembali ke Syariat Secara Menyeluruh

Solusi Islam bukan sekadar “menambal” kebijakan pajak, melainkan mengembalikan kedaulatan kepada Allah: fiskal, moneter, kepemilikan, dan distribusi diatur oleh syariah. Zakat ditunaikan sesuai nash (terarah ke ashnaf), ghulūl dan pungutan zalim dicegah, dan negara menopang kebutuhan dasar rakyat melalui tata kelola kepemilikan umum/negara yang benar—bukan mengandalkan pungutan tanpa batas.


Orientasi Peradaban, Bukan Sekedar Administrasi

Kita tidak sedang bicara “sentimen anti-pajak” semata, melainkan arah peradaban: apakah kita mau terus mengambang dalam sistem sekuler yang ruwet, atau kembali menegakkan aturan Allah yang adil, jelas, dan konsisten? Selama mesin yang dipakai masih demokrasi-kapitalis, gonta-ganti sopir tak akan menyelamatkan perjalanan.


Penegasan

Maka wajar jika publik merasa “kok selalu begini?”—karena masalahnya bukan hanya siapa yang duduk, tetapi apa yang menuntun. Bukan sekedar ganti orangnya, tapi ganti juga sistemnya—kembali pada syariat Allah secara kaffah. Di situlah keberkahan dan keadilan menemukan bentuk nyatanya.



---


Hikmah & Harapan


Semoga umat makin jernih melihat akar masalah: ketika hukum Allah ditinggalkan, kebingungan jadi aturan; ketika hukum Allah ditegakkan, keadilan jadi kenyataan. Mari perbanyak ilmu, luruskan niat, dan teguhkan dakwah agar sistem hidup kembali ke petunjuk wahyu—demi lindungi rakyat, muliakan ibadah, dan bangun peradaban yang diridhai-Nya.


Wallahu a’lam bish-shawab.

**TAKBIR! ALLAHU AKBAR!**
 

Posting Komentar untuk "BUKAN SEKEDAR GANTI ORANGNYA, TAPI GANTI JUGA SISTEMNYA ‼️"