Senin (malam Selasa), 29 Dzulqa'dah 1446 H / 26 Mei 2025 M
๐️Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT)
Pada Senin malam Selasa, 26 Mei 2025 M, atau bertepatan dengan malam 29 Dzulqa'dah 1446 H, telah digelar kembali Kajian tematik rutinan setiap 2 pekan sekali di Masjid At-Taqwa, Desa Cijeungjing, Ciamis. Acara ini diisi oleh Ustadz Firly Syirkahman Pakar syirkah, CEO Bisyarah.id asal Yogyakarta dan diselenggarakan oleh Majelis Al-Fathriyah bekerja sama dengan DKM At-Taqwa.
Riba yang Tidak Disadari: Bahaya Diam-diam yang Menggerogoti Umat
Riba, istilah yang kerap kita dengar namun seringkali disikapi dengan biasa-biasa saja. Padahal, bahayanya bukan hanya menggerogoti keuangan, tetapi juga menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar yang mendapat ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya.
Ustadz Firly membuka kajian dengan menyampaikan bahwa larangan riba ini bukan masuk ke dalam bab aqidah, ibadah atau akhlak, melainkan bab muamalah. Bab yang sering dilupakan padahal dampaknya sangat besar. Beliau juga menyampaikan guyonan, "Kalau riba tidak disadari masih mending, tapi kalau rabi (menikah) tidak disadari, yo ora ono ceritane!"
HAKIKAT RIBA DALAM KEHIDUPAN MODERN
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
> "ููุฃุชูู ุนูู ุงููุงุณ ุฒู
ุงู ูุง ูุจูู ู
ููู
ุฃุญุฏ ุฅูุง ุฃูู ุงูุฑุจุง، ูุฅู ูู
ูุฃููู ุฃุตุงุจู ู
ู ุบุจุงุฑู"
"Sungguh akan datang suatu masa kepada manusia, di mana tidak seorang pun dari mereka yang tidak memakan riba. Kalau pun tidak memakannya secara langsung, ia akan terkena debunya." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Zaman yang dimaksud tersebut sudah terjadi. Hampir seluruh warga memiliki rekening bank. Padahal, akad dalam bank bukan titipan (wadiah), melainkan pinjaman (qardh). Karena uang yang kita simpan akan diputar oleh bank, bukan disimpan utuh seperti barang titipan. Dan bila dalam pinjaman ada tambahan (bunga), maka itu adalah riba.
> "ูู ูุฑุถ ุฌุฑ ููุนุง ููู ุฑุจุง"
"Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba." (HR. Al-Baihaqi)
Lebih parah lagi, walau tidak terlibat langsung, kita tetap bisa terkena debu riba. Macet di jalan? Bisa jadi karena kredit kendaraan ribawi. Pajak tinggi? Karena negara harus membayar bunga utang ribawi. Maka debu riba telah meluas ke berbagai lini.
HAKIKAT AKAD RIBA DAN FIKIHNYA
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
> "ุงูุฐูู ูุฃูููู ุงูุฑุจุง ูุง ูููู
ูู ุฅูุง ูู
ุง ูููู
ุงูุฐู ูุชุฎุจุทู ุงูุดูุทุงู ู
ู ุงูู
ุณِّ. ุฐูู ุจุฃููู
ูุงููุง ุฅูู
ุง ุงูุจูุน ู
ุซู ุงูุฑุจุง. ูุฃุญู ุงููู ุงูุจูุน ูุญุฑَّู
ุงูุฑุจุง"
"Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena tekanan penyakit gila. Itu karena mereka berkata: sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Kaum Yahudi menyamakan riba dengan jual beli, padahal jelas bedanya. Dalam jual beli ada risiko rugi, sedangkan dalam riba tidak ada. Maka riba sangat menguntungkan yang kaya dan menindas yang miskin.
> Hadis Nabi: "ุงูุฎุฑุงุฌ ุจุงูุถู
ุงู" "Keuntungan itu dibarengi dengan tanggungan risiko." (HR. Ahmad, Abu Daud)
BENTUK-BENTUK RIBA YANG TIDAK DISADARI
Riba Fadl: Tukar menukar barang ribawi (emas, perak, gandum, jewawut, kurma, garam) harus sama takaran dan kontan.
> "ุงูุฐََّูุจُ ุจِุงูุฐََّูุจِ، َูุงِْููุถَّุฉُ ุจِุงِْููุถَّุฉِ، َูุงْูุจُุฑُّ ุจِุงْูุจُุฑِّ، َูุงูุดَّุนِูุฑُ ุจِุงูุดَّุนِูุฑِ، َูุงูุชَّู
ْุฑُ ุจِุงูุชَّู
ْุฑِ، َูุงْูู
ِْูุญُ ุจِุงْูู
ِْูุญِ، ู
ِุซًْูุง ุจِู
ِุซٍْู، ุณََูุงุกً ุจِุณََูุงุกٍ، َูุฏًุง ุจَِูุฏٍ..."
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan kontan." (HR. Muslim)
Riba Nasiah: Penambahan karena tempo atau keterlambatan bayar.
Contoh Praktis:
Penukaran uang dengan potongan (lebaran)
Arisan dengan biaya konsumsi
Pinjol (pinjaman online), leasing, paylater
Transaksi pinjam uang lalu ada “ucapan terima kasih” berupa tambahan barang/jasa
> "ุฅุฐุง ุฃูุฑุถ ุฃุญุฏูู
ูุฑุถًุง ูุฃูุฏู ุฅููู ุฃู ุญู
ูู ุนูู ุฏุงุจุฉ ููุง ูุฑูุจูุง ููุง ููุจูู ุฅูุง ุฃู ูููู ุฌุฑู ุจููู ูุจููู ูุจู ุฐูู"
"Jika seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain, lalu orang itu memberi hadiah kepadanya atau memberinya tumpangan, maka jangan diterima kecuali jika sebelumnya itu memang sudah biasa dilakukan antara keduanya." (HR. Ibnu Majah)
SIAPA SAJA YANG TERLIBAT RIBA?
> Rasulullah SAW bersabda:
"ูุนู ุฑุณูู ุงููู ุขูู ุงูุฑุจุง، ูู
ูููู، ููุงุชุจู، ูุดุงูุฏูู. ููุงู: ูู
ุณูุงุก"
"Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan saksinya. Beliau berkata: Mereka semua sama." (HR. Muslim)
Bahkan, meski hanya bekerja di sistem yang menopang riba seperti di bank konvensional, tetap harus berhati-hati. Gaji bisa jadi tidak haram, tapi mendukung sistem riba adalah perkara berat.
DOSA RIBA LEBIH BERAT DARI ZINA
> Rasulullah SAW bersabda:
"ุฏุฑูู
ุฑุจุง ูุฃููู ุงูุฑุฌู ููู ูุนูู
ุฃุดุฏ ุนูุฏ ุงููู ู
ู ุณุชุฉ ูุซูุงุซูู ุฒููุฉ"
"Satu dirham dari riba yang dimakan seseorang sedang ia tahu (bahwa itu riba), lebih berat dosanya di sisi Allah daripada tiga puluh enam kali berzina." (HR. Ahmad)
Dan disebutkan:
> "ุงูุฑุจุง ุซูุงุซุฉ ูุณุจุนูู ุจุงุจุง، ุฃูุณุฑูุง ู
ุซู ุฃู ูููุญ ุงูุฑุฌู ุฃู
ู"
"Riba itu memiliki 73 pintu (tingkatan dosa), yang paling ringan seperti seorang laki-laki menzinahi ibunya." (HR. Al-Hakim)
TOBAT DARI RIBA
Allah Ta’ala berfirman:
> "َูุฅِْู ุชُุจْุชُู
ْ ََُูููู
ْ ุฑُุกُูุณُ ุฃَู
َْูุงُِููู
ْ َูุง ุชَุธِْูู
َُูู ََููุง ุชُุธَْูู
َُูู"
"Jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 279)
Dan Allah mengingatkan dengan ancaman yang sangat keras:
> "َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุขู
َُููุง ุงุชَُّููุง ุงََّููู َูุฐَุฑُูุง ู
َุง ุจََِูู ู
َِู ุงูุฑِّุจَุง ุฅِْู ُููุชُู
ู
ُّุคْู
َِِููู * َูุฅِู َّูู
ْ ุชَْูุนَُููุง َูุฃْุฐَُููุง ุจِุญَุฑْุจٍ ู
َِّู ุงَِّููู َูุฑَุณُِِููู"
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
HIKMAH & HARAPAN:
Dalam sistem kapitalisme sekuler hari ini, riba adalah napasnya. Seluruh tatanan keuangan negara dan dunia bertumpu pada utang berbunga. Maka mustahil memberantas riba tanpa mencabut akarnya: sistem sekuler kapitalis itu sendiri. Dibutuhkan perjuangan ideologis dan kolektif untuk menegakkan sistem ekonomi Islam yang bebas dari riba.
Mari mulai dari diri sendiri: sadari, pelajari, jauhi. Dakwahkan kepada yang lain agar kita tidak turut andil dalam memelihara sistem batil ini.
Wallahu a'lam bisshawab.
Posting Komentar untuk "RIBA YANG TIDAK DISADARI"