✨Catatan Ngaji Bersama Ustadz Uyun✨
Pada Senin malam Selasa, 5 Mei 2025 M, atau bertepatan dengan malam 8 Dzulqa'dah 1446 H (berdasarkan Kalender Hijriyah Global Tunggal - KHGT), telah digelar Kajian rutinan setiap 2 pekan sekali di Masjid At-Taqwa, Desa Cijeungjing, Ciamis. Acara ini diisi oleh Ustadz Yuyun Andi Rahayu, S.H dan diselenggarakan oleh Majelis Al-Fathriyah bekerja sama dengan DKM At-Taqwa.
Pendahuluan: Cinta yang Menggerakkan Ketaatan
Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm. ‘Amma ba‘du fa hādzā...
Begitulah mushannif (pengarang) kitab Sullam at-Taufiq membuka kitabnya dengan penuh harap agar setiap ilmu yang dituliskannya menjadi wasilah bagi siapa saja untuk mengamalkan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Kitab ini disusun oleh Syaikh Nawawi al-Bantani rahimahullah—ulama besar dari Banten yang masyhur hingga Makkah.
Sang mushannif menjelaskan pentingnya kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih dari kecintaan kepada siapa pun. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala:
قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَٰنُكُمْ وَأَزْوَٰجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَٰلٌ ٱقْتَرَفْتُمُوهَا... أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِ... فَتَرَبَّصُواْ
Qul in kāna ābāukum wa abnāukum... aḥabba ilaikum minaLlāhi wa rasūlihi... fata-rabbaṣū...
(Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kalian... lebih kalian cintai dari Allah dan Rasul-Nya... maka tunggulah...” - QS. At-Taubah: 24)
Apa Itu Wajib?
Kitab ini mengawali dengan pembahasan tentang wajib, karena memahami hukum-hukum taklifi adalah fondasi ibadah.
Kata mushannif:
> "Wal-wājibu mā yutsābu ‘alā fi‘lihī wa yu‘āqabu ‘alā tarkih"
Wajib adalah sesuatu yang jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Contohnya adalah shalat, yang diperintahkan oleh Allah dalam firman-Nya:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Wa aqīmūṣ-ṣalāta wa ātūz-zakāh
"Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah: 43)
Bahkan Sayyidina ‘Umar radhiyallāhu ‘anhu begitu tegas memisahkan antara orang yang shalat dan tidak menunaikan zakat. Karena keduanya sama-sama fardhu (wajib).
Contoh lain adalah puasa, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaykumuṣ-ṣiyām
"Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa..." (QS. Al-Baqarah: 183)
Kata "kutiba" di sini menunjukkan hukum fardhu (wajib), bahkan umat sebelum kita pun diperintahkan demikian.
Ada juga perintah jihad (qitāl):
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ
Kutiba ‘alaykumu-l-qitāl wa huwa kurhun lakum
"Diwajibkan atas kalian berperang, padahal itu kalian benci." (QS. Al-Baqarah: 216)
Disebutkan dalam hadits sahih, bahwa barang siapa tidak pernah berjihad dan tidak berniat berjihad, maka termasuk cabang dari kemunafikan.
Namun, jihad tentu butuh komando dari pemimpin, yaitu khalifah. Maka, keberadaan pemimpin adalah bagian dari sistem Islam.
Imam an-Nawawi membagi pemimpin dalam Islam menjadi tiga:
1. Khalifah: pemimpin tertinggi dalam sistem khilafah
2. Imam: pemimpin dalam sistem imamah
3. Wali: pemimpin administratif daerah di bawah kekhilafahan
Sistem khilafah terakhir runtuh pada 3 Maret 1924 M, ketika Mustafa Kemal Ataturk membubarkan kekhalifahan Turki Utsmani.
Hukum Taklifi: Lima Kategori Dasar
Hukum taklifi adalah hukum yang ditetapkan Allah kepada mukallaf (orang yang telah baligh, berakal, dll.). Terdiri dari lima:
1. Wājib (فَرْضٌ) – Wajib
2. Ḥarām (حَرَامٌ) – Dilarang
3. Sunnah (سُنَّةٌ) – Dianjurkan
4. Makrūh (مَكْرُوهٌ) – Dibenci
5. Mubāḥ (مُبَاحٌ) – Mubah (boleh)
Dalam ibadah seperti shalat, hukum wajib berlaku jika memenuhi syarat dan rukun. Contoh, jika seseorang tidak menghilangkan hadats kecil (belum wudhu), maka shalatnya tidak sah. Ini karena tidak sesuai dengan hukum syar’i yang qat’i (pasti).
Amal dan Cinta Membawa Kekuasaan
Dalam QS. An-Nūr ayat 55, Allah berjanji:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم
Wa‘adaLlāhul-ladzīna āmanū minkum wa ‘amilūṣ-ṣāliḥāt...
"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih di antara kalian bahwa Dia akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi..."
Dulu, Islam mengatur semua bidang, termasuk hukum. Tapi sekarang? Kita malah pake Hukum KUHP. Hukum KUHP yang berlaku bersumber dari Kitab Kolonial, bahkan berasal dari Vatikan lewat sistem Eropa.
Agama hanya dijadikan “adat”, tidak menjadi sumber hukum utama. Padahal, Islam punya sistem hukum sendiri yang sempurna.
Mengapa Perlu Iman dan Amal Shalih?
Karena manusia tempatnya salah dan lupa, maka perlu selalu diingatkan.
Allah berfirman dalam QS. Al-‘Ashr:
وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ...
Wal-‘aṣr. Innal-insāna lafī khusr. Illalladzīna āmanū wa ‘amilūṣ-ṣāliḥāt...
(Demi masa. Sesungguhnya manusia dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shalih...)
Penutup: Menuju Cinta dan Ridha Allah
Syaikh Nawawi al-Bantani di akhir muqaddimah kitabnya memohon kepada Allah agar kitab ini bermanfaat dan diamalkan, baik dalam perintah, larangan, maupun sunnah. Karena dari amal-amal sunnah seperti puasa, shalat malam, membaca Al-Qur'an, dzikir, dan lainnya, bisa menjadi jalan dicintai Allah.
Dalam Hadits Qudsi disebutkan:
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ... وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ...
"Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai selain dari apa yang Aku wajibkan atasnya. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya..." (HR. Bukhari)
Ketika Allah mencintai seorang hamba, ia menjadi Waliyullah (kekasih Allah). Ini berbeda dengan wali dalam sistem kekhalifahan seperti "Wali Songo", yang memang bagian dari sistem politik Islam zaman dulu.
---
Penutup: Urang Mukallaf, Urang Wajib Amal
Akhirnya, sang mushannif menegaskan:
"Yajibu ‘alā kulli mukallafin..."
(Wajib atas setiap orang mukallaf...)
Mukallaf adalah mereka yang:
Sudah baligh
Berakal
Tidak gila atau hilang kesadaran
Wajib bagi mereka untuk menetapi Islam dan tidak keluar darinya. Semoga Allah istiqamahkan kita dalam iman, amal, dan jalan para shalihin.
Wallahu a'lam bissowab....


Posting Komentar untuk "Mengenal Kewajiban dalam Islam Menurut Kitab Sullam at-Taufiq"