Muamalah dalam Islam: Jalan Menuju Keadilan dan Kemuliaan Umat

 

Rebo Kliwon, ٢٥ Syawwal ١٤٤٦ H / 23 April 2025 M
🗓️Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT)

Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh (kāffah). Tidak hanya mengatur urusan ibadah seperti salat, puasa, dan haji, tetapi juga mengatur muamalah atau interaksi sosial-ekonomi, termasuk dalam urusan jual beli dan transaksi keuangan. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan dunia, demi menghindari kezhaliman dan kerugian.


Allah Ta’ala berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kāffah)..."

(QS. Al-Baqarah: 208)


Empat Pokok Larangan dalam Muamalah


Berdasarkan catatan waktu kajian kemaren dari Ust. Atep Firmansyah dalam kajian BAPERAN dari Persatuan Islam (PERSIS) kemarin hari Selasa petang, ada empat hal pokok yang menjadi sebab larangan dalam muamalah:


1. Ribā (bunga/kelebihan yang dilarang)


2. Gharar (ketidakjelasan/ketidaktentuan)


3. Zhulum (kezaliman)


4. Maisir (perjudian/spekulasi)




1. Larangan Maisir & Gharar


Contoh: permainan capitan di pasar malam atau transaksi krikil di zaman jahiliyah.

Rasulullah Shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

"Rasulullah melarang jual beli dengan lemparan batu, dan jual beli yang mengandung gharar."

(HR. Muslim)


2. Larangan Bai’atain fi Bai’ah (Dua Akad dalam Satu Transaksi)


Contoh: kredit yang tidak jelas, jual beli disertai hutang piutang.


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

"Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu akad."

(HR. An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ahmad – dishahihkan oleh Al-Albani)


3. Larangan Munabadzah dan Mulamasah


Zaman sekarang seperti: membeli barang karena hanya disentuh atau dipukul. Padahal harus ada kejelasan dan kerelaan kedua belah pihak.


إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

"Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar kerelaan."

(HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Albani)


4. Larangan Jual Beli Ijon (Hasil Panen Belum Siap)


Contoh: menjual buah sebelum matang atau belum pasti hasil panennya.


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ

"Rasul melarang jual beli buah-buahan sebelum tampak matangnya."

(HR. Bukhari & Muslim)


5. Larangan Transaksi Habāl al-Habalah


Contoh zaman jahiliyah: membeli anak unta yang belum lahir, atau dengan jatuh tempo yang tak jelas.


Kenapa Dilarang?


Karena mengandung unsur kezaliman, penipuan, dan pemanfaatan ketidaktahuan pihak lain. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam.


Prinsip Penting: Asal Muamalah Itu Mubah


Segala bentuk transaksi pada asalnya mubah sampai ada dalil yang melarang.


> "Hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan."




Sistem Kapitalisme Menjebak Umat!


Di zaman sekarang, banyak sistem jual beli yang mengandung riba, tidak transparan, dan mendzalimi, tapi umat Islam terpaksa ikut karena sistem kapitalisme global. Maka penting untuk menyadari bahwa Islam punya solusi ekonomi tersendiri yang berkeadilan dan memberdayakan umat.



-------------------------------------------------------------------------------------------


Hikmah & Harapan


Islam itu sempurna dan adil, mengatur semua aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan perdagangan.


Umat Islam harus sadar bahwa kebangkitan Islam bukan hanya lewat ritual, tapi juga lewat penguatan muamalah yang sesuai syariat.


Kita berharap umat Islam bisa kembali pada syariat Islam secara kaffah, dan tidak larut dalam sistem sekuler dan kapitalis.


Mari bangkit! Jangan jadikan sistem yang bathil sebagai sandaran. Kembalilah pada aturan Allah dan Rasul-Nya.



Allāhu Akbar! Islam kaffah, umat berjaya!


Posting Komentar untuk "Muamalah dalam Islam: Jalan Menuju Keadilan dan Kemuliaan Umat"