MELURUSKAN KIBLAT BERPIKIR: MENAKAR SEKAT NASIONALISME DALAM TIMBANA SYARIAT



Setiap manusia akan senantiasa bertingkah laku dan mengambil keputusan di ruang publik sesuai dengan isi maklumat atau pemahaman (mafahim) yang bersemayam di dalam benaknya. Ketika ada perbedaan sikap di tengah-tengah umat dalam memandang sebuah fenomena sosial—seperti hukum keterlibatan dalam ritus nasionalisme, upacara bendera, hingga cara menyikapi agenda kenegaraan—hal itu tidak lahir dari ruang kosong.
Perbedaan tersebut murni terjadi karena perbedaan sudut pandang, kedalaman literatur, serta sejauh mana seorang Muslim memahami peta struktur politik hukum Islam (nizhamul hukmi fil Islam). Oleh karena itu, ruang diskusi ilmiah yang hangat dan penuh keadaban (tasamuh) harus selalu dibuka lebar untuk mendudukkan setiap persoalan pada timbangan dalil yang jernih, bukan dengan mengedepankan otot ataupun emosi sektarian.
Mari kita bedah secara objektif dan mendalam. Ketika mendiskusikan batasan paham kebangsaan, kita sering kali diperhadapkan pada sebuah hadis riwayat Abu Dawud mengenai larangan fanatisme golongan (’ashabiyah):
وَمَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ فَلَيْسَ مِنَّا
"Dan barangsiapa yang menyeru pada 'ashabiyah (fanatisme golongan/kesukuan), maka ia bukan bagian dari golongan kami." (HR Abu Dawud nomor 5121).
Jika ditelaah melalui pendekatan ilmu asbabul wurud (sebab turunnya hadis), sebagian kalangan menilai hadis ini lahir dalam konteks konflik fisik antar-suku (khususnya sentimen kesukuan jahiliyah antara kabilah Aus dan Khazraj) yang saling membanggakan nasab lineages di atas ikatan keimanan.
Namun, di dalam kaidah ushul fikih yang muktabar, terdapat sebuah prinsip yang sangat populer: العِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ (Pelajaran itu diambil dari keumuman lafaznya, bukan dari kekhususan sebabnya).
Artinya, meskipun secara historis hadis tersebut dipicu oleh sentimen kesukuan Arab, secara maknawi hukum larangan tersebut berlaku umum untuk setiap jenis ikatan buatan manusia yang mencoba mengotak-ngotakkan loyalitas (wala’) umat Islam berdasarkan sekat-sekat geografis, garis batas wilayah, maupun fanatisme kebangsaan yang mendepak ukhuwah Islamiyah global.

Menempatkan Syukur dan Kaidah "Al-'Adatu Muhakkamah" secara Proporsional

Ada pula sebuah narasi teologis yang kerap disitir untuk melegitimasi rasa cinta tanah air yang berlebihan, yaitu merujuk pada hadis mengenai pentingnya berterima kasih kepada sesama manusia:
مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ لَا يَشْكُرُ اللهَ
"Barangsiapa yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia, berarti ia tidak bersyukur kepada Allah." (HR Tirmidzi nomor 1955).
Hadis yang mulia ini berada pada maqam muamalah dan akhlak personal. Kita wajib berterima kasih atas setiap kebaikan, keamanan, dan fasilitas sosial yang kita nikmati di bumi tempat kita berpijak. Bersyukur atas nikmat tanah air yang subur adalah perbuatan yang terpuji.
Namun, menempatkan rasa syukur kepada manusia atau negara tidak boleh dikonversikan menjadi pemakluman terhadap sistem hukum yang menyimpang dari aturan Pencipta. Bersyukur kepada sesama manusia tidak boleh menabrak batas ketauhidan, di mana hak membuat hukum (hak al-tasyri') yang mutlak milik Allah justru diserahkan kepada kedaulatan manusia melalui panggung Demokrasi.
┌────────────────────────────────────────┐
│ PROPORSIONALITAS KAIDAH FIKIH │
└───────────────────┬────────────────────┘
┌────────────────────────────────┼────────────────────────────────┐
▼ ▼ ▼
┌─────────────────┐ ┌─────────────────┐ ┌─────────────────┐
│ AKHLAK │ │ AL-'ADATU... │ │ BATASAN ADAT │
│ Bersyukur atas │ │ Adat bisa │ │ Adat ditolak │
│ fasilitas bumi │ │ menjadi hukum │ │ jika menabrak │
│ tempat berpijak.│ │ (Urfi/Mubah). │ │ nas/dalil syari.│
└─────────────────┘ └─────────────────┘ └─────────────────┘
Begitu pula ketika kita mengkaji kaidah ushul fikih yang sangat masyhur di kalangan santri: العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (Adat kebiasaan itu bisa ditetapkan sebagai hukum). Kaidah ini adalah bagian dari khazanah hukum Islam yang sangat elastis, namun penerapannya memiliki prasyarat (syuruth) yang ketat di dalam kitab-kitab ushul.
Sebuah adat ('urf) baru bisa diadopsi menjadi landasan hukum apabila adat tersebut bersifat mubah, mendatangkan maslahat yang selaras dengan maqashid syariah, dan yang paling utama: tidak bertentangan dengan nas Al-Qur'an maupun Sunah! Jika sebuah adat kebiasaan atau tradisi kenegaraan itu mengandung unsur ikhtilat (campur baur pria-wanita), mengagungkan simbol di luar batas syar'i, atau melegitimasi ideologi sekuler, maka secara otomatis kaidah Al-'Adatu Muhakkamah gugur dan tidak boleh digunakan. Adat wajib tunduk pada syariat, bukan syariat yang dipaksa kompromi mengikuti adat!

Membedah Akar Konseptual: Demokrasi, Pancasila, dan UUD 1945

Untuk memahami kenapa sistem pemerintahan yang berjalan hari ini belum ideal, kita harus berani melakukan pembedahan secara ilmiah hingga ke akar-akar konseptualnya. Di sinilah pentingnya kita merujuk pada kitab Nizhamul Islam (Sistem Islam) untuk membedakan mana yang masuk kategori Hadharah (konsep berpikir) dan mana yang masuk kategori Madaniyah (benda fisik/sains).
  1. Demokrasi: Secara genetik, Demokrasi lahir dari rahim revolusi Barat yang mengusung prinsip Sovereignty of the People (Kedaulatan berada di tangan rakyat). Dalam sistem ini, rakyat melalui perwakilannya memiliki hak mutlak untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang legal dan mana yang ilegal. Di sinilah letak cacat bawaannya: Demokrasi memindahkan hak menetapkan hukum yang seharusnya berada di tangan Allah (Inil hukmu illa lillah) ke tangan mayoritas suara manusia.
  2. Pancasila: Diposisikan sebagai Philosofische Grondslag (Dasar Filosofis) atau Weltanschauung (Pandangan Hidup) bangsa. Pancasila adalah rumusan kalimat kesepakatan kompromi politik (kalimatun sawa) antar-tokoh bangsa saat mendirikan negara. Ia adalah kesepakatan dasar, namun ia bukan sebuah ideologi komprehensif (mabda') yang memiliki sistem operasional mandiri untuk mengatur seluruh hajat hidup manusia dari urusan sanksi pidana hingga tata kelola baitulmal.
  3. UUD 1945: Merupakan hukum positif atau konstitusi tertulis yang menjadi sumber dari segala regulasi di negeri ini. Masalahnya, struktur hukum di dalam UUD 1945 didesain menggunakan manhaj kodifikasi hukum Barat (khususnya tradisi Civil Law warisan kolonial Belanda).
Ketika ketiga instrumen di atas digabungkan di bawah payung besar ideologi Kapitalisme-Sekuler, lahirlah tata kelola negara yang memisahkan agama dari pengaturan urusan publik. Agama dipaksa pensiun dan hanya boleh mengatur urusan privat di atas sajadah masjid, sementara urusan pengelolaan harta kekayaan alam (al-milkiyyah al-'ammah) diserahkan kepada korporasi swasta dan asing atas nama undang-undang hasil ketukan palu Demokrasi.

Andai Rasulullah SAW Hadir Hari Ini: Sebuah Refleksi Teologis

Mari kita lakukan sebuah kontemplasi atau refleksi keimanan yang sangat mendasar: Andai saat ini Rasulullah SAW masih hidup dan ditakdirkan menjadi bagian dari warga bangsa di negeri ini, bagaimanakah sikap yang akan beliau ambil? Apakah beliau akan duduk diam menerima seluruh tata hukum sekuler warisan kolonial ini dengan dalih toleransi dan nasionalisme? Ataukah beliau akan bergerak melakukan perubahan?
Sejarah perjuangan (sirah nabawiyah) selama 13 tahun di fase Mekah telah memberikan jawaban yang benderang. Ketika Rasulullah SAW diperhadapkan pada sistem hukum Jahiliyah Quraisy—yang secara struktur sosial juga memiliki lembaga permusyawaratan bernama Darun Nadwah—beliau tidak memilih untuk masuk ke dalam sistem tersebut untuk berkompromi. Beliau menolak mentah-mentah tawaran taktis dari para pemuka Quraisy yang menawarkan kekuasaan, harta, dan takhta, jika imbalannya adalah beliau harus menghentikan dakwah tauhid atau bersedia mencampuradukkan kebenaran Islam dengan tradisi jahiliyah.
┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│ GARIS PERJUANGAN METODE DAKWAH RASUL │
└───────────────────────────┬────────────────────────────┘
┌────────────────┴────────────────┐
▼ ▼
┌───────────────────────┐ ┌───────────────────────┐
│ FASE PERTAMA │ │ FASE KEDUA │
│ Tatsqif & Kaderisasi │ │ Tafa'ul ma'al Ummah │
│ Membina pemikiran │ │ Mengoreksi kebijakan │
│ umat dgn Akidah Islam.│ │ batil secara lisan. │
└───────────────────────┘ └───────────────────────┘
Rasulullah SAW dipastikan akan tetap istikamah berjalan di atas cetak biru (manhaj) yang telah diwahyukan oleh Allah SWT. Beliau akan bergerak melakukan kontak pemikiran (al-ittishal al-fikri) untuk mencerdaskan umat, membongkar kebatilan sistem ekonomi ribawi, serta menyerukan penegakan kalimat tauhid secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan melalui institusi pemerintahan Islam yang sahih. Perjuangan inilah yang hari ini coba diadopsi metode gerakannya oleh para pengemban dakwah ideologis di seluruh dunia secara damai, tanpa kekerasan, intelektual, dan politik (siyasi).

PENUTUP

Bagi para santri sekalian yang memiliki kedalaman ilmu khazanah kitab kuning yang luar biasa, mari kita perluas ufuk cakrawala berpikir kita hingga menyentuh ranah Siyasah Syar'iyah (Politik Islam) secara utuh. Model pemerintahan Islam yang bernama Khilafah bukanlah sebuah konsep dinasti kekaisaran yang kaku ataupun utopia masa lalu, melainkan sebuah struktur ketatanegaraan yang mandiri, yang tegak di atas empat pilar utama: kedaulatan berada di tangan syarak, kekuasaan berada di tangan umat, adanya kewajiban mengangkat satu orang Khalifah, dan hak Khalifah untuk melakukan adopsi hukum (tabanni).
Jangan sampai kedalaman ilmu fikih kita justru terjebak pada pemakluman sistem Demokrasi Sekuler yang rapuh dan terbukti menyengsarakan umat. Tugas kita bersama—baik santri kalong maupun santri mukim—adalah saling melengkapi, bersinergi dalam bingkai amar ma'ruf nahi munkar, serta bergerak bersama menolong agama Allah SWT agar keberkahan-Nya kembali memayungi bumi pertiwi. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
"Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (TQS Muhammad: 7).
Allahu Akbar!
Wallahu a'lam bishowab [].


Posting Komentar untuk "MELURUSKAN KIBLAT BERPIKIR: MENAKAR SEKAT NASIONALISME DALAM TIMBANA SYARIAT"