Di tengah-tengah himpitan hidup yang kian mencekik, marak sekali kita temukan postingan atau nasihat di media sosial yang bernada menyejukkan namun sebenarnya melalaikan. Sering kali ada kalimat yang berbunyi: "Mari perbanyak istighfar sebagai jalan penawarnya, karena dendam hanya akan menyesatkan pedendamnya, dan kebencian hanya akan menyengsarakan pembencinya." Narasi-narasi seperti ini sepintas terlihat sangat religius, namun jika ditakar dalam kacamata akidah Islam yang ideologis, ada sebuah kekeliruan fatal yang sedang ditiupkan. Muncul sebuah pertanyaan mendasar yang wajib dijawab dengan akal sehat: Benarkah mengatasi berbagai persoalan dan keterpurukan umat saat ini cukup dengan memutar tasbih, berdoa, dan beristighfar saja?
Tentu saja tidak! Pemahaman pasif seperti itu lahir dari corak berpikir sekuler yang memenjara Islam sebatas di ruang spiritual pribadi. Untuk meruntuhkan pemikiran keliru ini, mari kita gunakan analisis fikih melalui analogi yang sangat sederhana dan konkret di tengah masyarakat. Ketika ada seorang muslim di suatu kampung meninggal dunia, kita semua tahu bahwa hukum mengurus jenazahnya—mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkannya secara sempurna—adalah fardhu kifayah. Artinya, di dalam satu kampung tersebut harus ada yang bergerak melakukan tindakan fisik mengurus jenazah itu sampai selesai.
Jika seluruh warga di kampung tersebut acuh tak acuh dan tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka BERDOSA SEMUANYA SEKAMPUNG! Bahkan, jika kemalangan tersebut dibiarkan tanpa penanganan, status dosanya bisa merembet menimpa seluruh kaum muslimin di mana pun berada. Sebagaimana yang kita bedah dalam pembahasan Dosa Investasi pekan lalu, dosa kolektif ini akan terus mengalir ke rekening amal kita karena diamnya kita terhadap kewajiban yang terbengkalai. Sifat hukum fardhu kifayah yang belum dilaksanakan atau belum ada yang tegak berdiri di dunia nyata, secara otomatis akan berubah statusnya menjadi Fardhu 'Ain (kewajiban individu) bagi setiap muslim untuk mengupayakannya! Dalam kondisi jenazah yang telantar tersebut, sungguh tidak akan pernah cukup dan tidak akan sah di hadapan Allah ﷻ jika warga kampung hanya duduk di teras rumah sembari beristighfar, berdoa, mentahlilkan, menyasinkan, atau bershalawat saja tanpa ada satu pun yang beranjak memegang kain kafan! Kewajiban itu tidak akan pernah gugur dengan zikir ritual, melainkan wajib digugurkan dengan amalan fisik pertolongan.
Kewajiban Institusional: Menolak Pengerdilan Fardhu Kifayah Syariat
Kaidah fikih mengurus jenazah tersebut wajib kita tarik ke dalam ranah makro yang lebih luas untuk membedah nasib syariat Islam yang saat ini sedang dicampakkan oleh negara. Umat harus faham secara mendalam, bahwa sekitar 90% dari keseluruhan isi hukum syara'—seperti penegakan hukum sanksi qishash (kutiba 'alaykumul qishash), sanksi potong tangan bagi pencuri (faqtho'u aidiyahuma), penerapan sistem ekonomi tanpa riba, hingga pengaturan jaminan sosial publik—status hukum asalnya adalah Fardhu Kifayah yang khitab perintahnya ditujukan kepada kolektif kaum muslimin.
Pertanyaannya, ketika undang-undang negara hari ini justru mencampakkan hukum-hukum Allah Swt ﷻ tersebut dan menggantinya dengan hukum sekuler buatan manusia, siapakah yang menanggung dosanya setiap hari? Kita semua ikut menanggung dosa investasinya selama kita memilih diam! Dan kewajiban fardhu kifayah untuk menegakkan hukum-hukum tersebut tidak akan pernah bisa digugurkan hanya dengan jargon "mari kita perbanyak istighfar nasional". Istighfar adalah sarana memohon ampun atas kekhilafan pribadi, namun ia tidak akan pernah bisa menghapus dosa kolektif akibat diterapkannya undang-undang thaghut di negeri ini.
Sanksi jinayat dan hudud tidak bisa ditegakkan secara mandiri oleh individu per individu karena hukumnya haram dan memicu anarki. Undang-undang tersebut mutlak membutuhkan adanya otoritas institusi kekuasaan politik yang sah, yaitu seorang Sultan, Imam, atau Khalifah di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Maka dari itu, mengupayakan dan berjuang untuk tegaknya kembali institusi pelindung syariat tersebut status hukumnya adalah fardhu 'ain yang melekat di pundak setiap muslim dinten iki!
Allah Swt ﷻ memberikan kecaman yang sangat menukik terhadap orang-orang yang enggan memutuskan perkara dengan hukum wahyu:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir. (TQS Al-Ma'idah: 44)
Koreksi Politik yang Tegas: Menolak Kebijakan Nyeleneh Penguasa
Oleh karena itu, ketika para pengemban dakwah ideologis gencar melontarkan kritik-kritik tajam di tengah masyarakat, umat jangan sampai salah paham. Kami sama sekali tidak sedang menyerang, membenci, atau menaruh dendam pribadi terhadap aspek personal atau individu dari para pejabat publik. Jauh dari hal itu! Di dalam kamus dakwah pemikiran Islam, yang kami benci, kami kritisi, dan kami preteli hingga ke akar-akarnya adalah kebijakan-kebijakan mereka yang batil serta sistem sekuler yang mereka gunakan untuk mengatur rakyat!
Sebagai contoh, kepada Bapak Presiden kita yang terhormat, Bapak Prabowo Subianto. Banyak sekali helikopter kebijakan dari pemerintahan panjenengan beserta kroco-kroco birokrat di bawahnya yang menurut analisis ideologis kami sangatlah nyeleneh, ugal-ugalan, dan menyengsarakan rakyat leutik. Mulai dari carut-marut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru seumur jagung saja sudah kebukti dikorup, kebijakan menaikkan harga BBM Pertamax yang memicu efek domino mahalnya harga sembako, hingga pemaksaan iuran-iuran sepihak yang mencekik tabungan wong cilik dan pembangunan koperasi desa merah putih yg banyak menuai kontroversi.
Menghadapi berbagai kebijakan yang nyeleneh dan zalim tersebut, kaum muslimin secara syariat WAJIB untuk mengkritisi dan mengoreksinya secara terbuka (muhasabah lil hukkam)! Aktivitas mengoreksi penguasa adalah bagian dari pilar tertinggi di dalam aktivitas Amar Makruf Nahi Munkar. Sungguh sangat dangkal jika rakyat cilik yang sedang kelaparan dan diperas oleh pajak hanya disuruh bersabar dan memperbanyak istighfar, sementara para penguasa dibiarkan bebas melenggang membuat aturan yang menabrak batas syariat demi memuaskan bisnis para pengusaha (oligarki/pemilik modal). Diam terhadap kezaliman penguasa adalah sebuah kejahatan akidah.
Rasulullah saw ﷺ menetapkan kemuliaan tertinggi bagi siapa saja yang berani menyuarakan kebenaran di hadapan penguasa yang menyimpang:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Jihad yang paling utama adalah menyuarakan kalimat keadilan (kebenaran) di hadapan penguasa yang zalim. (HR Abu Dawud No. 4344 & Tirmidzi No. 2265)
Bukti Kerusakan Sistem Demokrasi-Sekuler
Kondisi ekonomi yang sulit dan serba mahal yang terjadi di Indonesia saat ini tidak akan pernah bisa diobati secara tuntas jika umat masih tersandera oleh pola pikir yang dangkal (al-fikr as-safih). Impitan hidup ini adalah bukti nyata dari janji Allah Swt ﷻ berupa datangnya Ma'isyatan Dhanka (kehidupan yang sempit) sebagai akibat langsung karena sebuah bangsa rida berpaling dari hukum-hukum Al-Qur'an. Sistem demokrasi-sekuler terbukti gagal total membawa keadilan; ia hanya melahirkan para pemimpin mati rasa yang kehilangan ruh Idrakus Shilah Billah (kesadaran hubungan dengan Allah Swt ﷻ) sehingga mereka tidak pernah merasa diawasi oleh Sang Pencipta dalam membuat kebijakan.
Allah Swt ﷻ memberikan kepastian hukum mengenai nasib peradaban yang mencampakkan wahyu:
وَمَنْ أَعْرَضَ عنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit. (TQS Taha: 124)
Penutup
Mengatasi persoalan besar yang melanda umat hari ini tidak akan pernah cukup jika hanya diselesaikan melalui jalur doa, zikir, dan istighfar di dalam kamar atau masjid saja, tanpa adanya upaya nyata untuk merubah struktur aturan masyarakat. Mengharapkan perbaikan nasib dari rahim sistem demokrasi yang batil adalah sebuah ilusi yang mandul. Tugas kita sebagai para syabab adalah menaikkan taraf berpikir umat menjadi pemikir cemerlang (mustanir) melalui pembinaan halaqah secara intensif. Kita didik umat agar memiliki kesadaran politik Islam untuk mencopot sistem kapitalisme sekuler ini hingga ke akar-akarnya, dan melangkah bersama dalam saf perjuangan politik tanpa kekerasan demi tegaknya kembali syariat Islam secara kaffah di bawah payung Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam bishowab. []
------------------------------
Informasi Penerbitan Resmi:
Buletin Dakwah Kaffah — Edisi Selasa Wagē, 7 Shafar 1448 H / 21 Juli 2026 M
Dirangkum oleh: Aldy al-Jawi (Aktivis ☕) — Syabab Ciamis
Diselaraskan berdasarkan Ketetapan Sesuai Kalender Islam Global Tunggal
------------------------------




Posting Komentar untuk "BENARKAH MENGATASI PERSOALAN UMAT SAAT INI CUKUP DENGAN DOA & ISTIGHFAR SAJA❓"