Alhamdulillāh, segala puji bagi Allah SWT yang senantiasa menuntun hati kita dengan petunjuk syariat-Nya. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Rasulullah ﷺ, penunjuk jalan kebenaran sejati.
Saudaraku kaum Muslimin yang dirahmati Allah...
Catatan dalam lembaran buletin subuh ini diangkat murni dari kisah nyata di tengah lingkungan masyarakat kita. Sebuah realitas pahit yang menunjukkan betapa jauhnya umat hari ini dari pemahaman Islam yang utuh (kaffah). Di tengah masyarakat sekuler, Islam kerap kali direduksi (dipersepit) hanya sebatas urusan spiritual ritual belaka.
Banyak yang merasa urusan agama itu cukup dipraktikkan di dalam ruang-ruang masjid atau madrasah saja. Sementara di luar itu—dalam urusan sosial, interaksi bertamu, ekonomi, hingga pengelolaan negara—manusia merasa bebas berjalan tanpa memedulikan apakah langkah mereka sesuai dengan rambu-rambu syariat Allah atau tidak. Padahal, Allah SWT telah memberikan seruan yang sangat tegas bagi orang-orang yang beriman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشِّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." (TQS Al-Baqarah: 208)
Ketika ayat ini diabaikan, dan manusia memilih sekuler sebagai pandangan hidupnya, maka tunggulah datangnya berbagai kerusakan, ketidaknyamanan, bahkan kezaliman di tengah-tengah lingkungan kita sendiri.
Tragedi Kemalingan: Jerih Payah Buruh Tani yang Terampas
Kejadian nyata ini menimpa seorang nenek di lingkungan kulo selaku penulis, di Dusun Pancalan, Purwajaya, Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pada Sabtu sore, 6 Juni 2026 M kemarin, sang nenek harus kehilangan uang jerih payahnya sebesar kurang lebih Rp1.300.000,-. Nilai tersebut sangatlah besar dan berharga bagi beliau, sebab uang itu dikumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil peluh keringatnya menjadi buruh tani di sawah dari pagi hingga sore hari.
Peristiwa ini terjadi saat sang nenek sedang tidak berada di rumah. Di rumah tersebut hanya ada sang kakek. Selama ini, sang kakek bertindak sebagai kepala keluarga namun sudah tidak mampu lagi bekerja mencari nafkah karena faktor usia dan kondisi fisik yang sering sakit-sakitan. Aktivitas kesehariannya terbatas di dalam rumah, sementara sang nenek terpaksa menggantikan peran struktural untuk menjadi tulang punggung keluarga.
Kejadian bermula ketika sore itu rumah kedatangan seorang tamu, laki-laki tua yang diduga merupakan rekan sesama buruh sawah sang nenek. Tamu tersebut dikenal dengan panggilan "Imin", berasal dari Kalangsari, Kedungreja, Cilacap, Jawa Tengah. Sebagai tuan rumah yang memiliki karakter polos dan menghormati tamu, sang kakek menyambutnya dengan sangat baik. Tamu asing tersebut dipersilahkan masuk, dibuatkan kopi, diberi rokok, bahkan dipersilahkan mandi dan dipinjamkan pakaian ganti oleh sang kakek. Begitu luar biasanya penghormatan sang kakek, hingga muncul niat untuk mempersilahkannya menginap segala.
Namun, di balik kebaikan yang tulus itu, sebuah celah kemungkaran terbuka. Di saat sang kakek sedang sibuk mencarikan baju ganti di kamarnya sendiri (kamar tengah), sang kakek melihat "Imin" menyelinap masuk ke dalam kamar depan—yang tidak lain merupakan kamar pribadi sang nenek. Karena kondisi kakek yang memiliki gejala stroke ringan dan cara bicaranya yang kerap tidak sinkron, keteledoran dan kelengahan pun terjadi. Tamu tersebut kemudian berpamitan pulang. Kehilangan itu baru disadari pada hari Ahad siang, saat sang nenek memeriksa dompetnya dan mendapati seluruh uang hasil buruh sawahnya telah raib tak bersisa. Air susu dibalas dengan air tuba; penghormatan tulus dibalas dengan tindakan kriminal pencurian yang keji tanpa izin dan tanpa adab!
Hasil Membagongkan di Kalangsari: Ketika Kejahatan Menjadi Watak
Mendengar kabar musibah tersebut pada Senin pagi sekembalinya dari perantauan, penulis merasa terkejut dan tak habis pikir. Bagaimana mungkin seorang tamu yang dijamu luar biasa justru tega berbuat nista? Tak tinggal diam, pada Senin malam Selasa, ikhtiar pencarian keadilan pun dilakukan. Sang kakek bersama kedua paman penulis (Uwa Nana dan Uwa Mar) diantarkan oleh ayah penulis menggunakan mobil menuju kediaman si terduga pelaku di daerah Kalangsari, Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah—sebuah wilayah yang dekat dengan Bendungan Manganti.
Namun, sesampainya di sana, hasilnya justru sangat membingungkan dan di luar dugaan. Sang kakek yang menjadi saksi kunci mendadak enggan turun masuk ke dalam rumah pelaku dan hanya memilih menunggu didekat mobil. Setali tiga uang, si terduga pelaku bernama Imin pun tidak berada di tempat; ia sengaja bersembunyi untuk melarikan diri, padahal sepeda motor miliknya terparkir nyata di halaman rumah.
Yang jauh lebih memprihatinkan dan mengiris hati adalah kesaksian dari para tetangga sekitar rumah Imin. Mereka menuturkan bahwa perilaku mencuri tersebut sudah menjadi watak, tabiat buruk, dan kebiasaan sehari-hari bagi dirinya. Imin dikenal luas di lingkungannya sebagai seorang spesialis pencuri barang milik orang lain!
Ketika Kemungkaran Dinormalisasi: Berawal dari Kaburnya Visi Hidup
Melihat realitas sosial di kampung halaman, hati ini terenyuh dan miris. Di lingkungan kita saat ini, jangankan dosa besar seperti zina, tindakan kriminal sekecil mencuri pun seolah-olah telah mengalami normalisasi (dianggap biasa). Fenomena ini tidak hanya menjangkiti orang dewasa seperti Imin; anak-anak usia sekolah dasar (SD) pun sudah terbiasa mengambil barang yang bukan haknya. Jika melihat gawai (HP) atau ayam milik tetangga tergeletak tanpa pengawasan, asas manfaat kapitalistik langsung bekerja di kepala mereka: ambil, curi, lalu uangkan!
Mengapa degradasi moral dan adab ini bisa terjadi massal? Akar masalahnya kembali pada hilangnya visi hidup yang jernih di tengah umat. Ketika aturan hidup yang diterapkan di tengah masyarakat salah, maka berbagai masalah turunan pasti akan meledak. Visi hidup yang benar akan melahirkan Fikroh (cara berpikir) yang lurus, dan Fikroh tersebut akan menuntun Thoriqoh (metode atau jalan menjalani kehidupan) yang sesuai syariat.
Seorang Muslim sejati wajib menanamkan dalam benaknya bahwa visi utama eksistensinya di dunia ini hanyalah untuk beribadah dan menggapai rida Allah SWT semata. Allah SWT menegaskan hal ini dalam firman-Nya:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." (TQS Adz-Dzariyat: 56)
Jika visi ini absen, manusia akan hidup seperti binatang; meremehkan syariat dan sibuk mencari pembenaran atas kelalaiannya. Tengoklah bagaimana kewajiban ibadah kolektif seperti Shalat Jum'at bagi kaum laki-laki dewasa kini kerap ditinggalkan dengan alasan fisik sakit-sakitan. Standar ganda pun terjadi: jika berjalan ke pasar atau bermain ke rumah kerabat seseorang terbukti masih mampu, namun ketika panggilan Shalat Jum'at berkumandang seminggu sekali, kaki mendadak kaku dan malas, diubah menjadi alasan pembenaran. Rasulullah ﷺ telah memberikan peringatan keras:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tiga kali karena meremehkannya, niscaya Allah akan menutup hatinya." (HR Abu Dawud no. 1052 dan An-Nasa'i no. 1369)
Ketika ketakwaan individu telah terkikis di tingkat akar rumput akibat rusaknya visi hidup, maka kemungkaran lokal akan merajalela. Di level makro (skala besar), para pejabat pun melakukan hal yang sama: korupsi, suap-menyuap, dan nepotisme didefinisikan sebagai kewajaran demi asas manfaat. Inilah bukti bahwa sistem demokrasi sekuler yang diadopsi hari ini cacat sejak lahir, karena ia didesain bukan untuk menggapai ridha Allah, melainkan untuk melayani syahwat kekuasaan manusia melalui pembodohan massal yang terstruktur.
Institusi Penegak Syariat: Siapa yang Berhak Memotong Tangan Pencuri?
Dalam tatanan hukum Islam yang agung, tindakan pencurian dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi sanksi ('uqubat) yang rigid dan tidak main-main. Hukum asal bagi seorang pencuri yang telah memenuhi syarat nisab dan hujah adalah dipotong tangannya. Bahkan masyarakat awam sekalipun sejatinya memahami keberadaan hukum ini. Allah SWT berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (TQS Al-Ma'idah: 38)
Namun, sebuah pertanyaan kritis mendasar wajib diajukan: Siapakah pihak yang memiliki otoritas untuk menerapkan hukum potong tangan tersebut?
Apakah warga, kelompok ronda, atau ormas Islam yang mendapati pelaku pencurian boleh langsung mengambil tindakan sepihak memotong tangan pelaku di tempat kejadian? Sama sekali tidak boleh!
Jika pelaksanaan sanksi hukum diserahkan kepada perorangan atau kelompok masyarakat, yang terjadi bukanlah tegaknya syariat, melainkan kekacauan (chaos) dan tindakan kriminal main hakim sendiri. Alih-alih mendapatkan pahala ketaatan, masyarakat yang mengeksekusi sendiri hukum tersebut justru akan jatuh ke dalam lembah dosa besar.
Secara legal-formal dalam fikih Islam, pihak yang wajib dan berhak menegakkan hukum sanksi—baik itu hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam atau cambuk bagi pezina, maupun hukum qishash bagi pembunuh—hanyalah Negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah/Imam dan jajaran penegak hukum (Qadhi/Hakim) yang ditunjuk resmi. Tugas individu dan masyarakat adalah menjaga ketakwaan dan melaporkan kejahatan, sedangkan tugas eksekusi sanksi hukum mutlak berada di tangan institusi negara.
Ironi Hukum Positif Sekuler dan Beban Dosa Kolektif
Kini kita harus membuka mata dengan jujur dan penuh ketelanjangan fakta. Apakah negara kita saat ini menerapkan hukum Allah tersebut? Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersumber dari warisan hukum kolonial sekuler, sanksi bagi pencuri hanyalah kurungan penjara selama sekian tahun.
Ironisnya, sistem peradilan sekuler ini terbukti mandul dan tebang pilih. Tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Ketika rakyat kecil yang mencuri karena kelaparan dihukum berat, para elite politik dan korporat berduit yang merampok uang negara triliunan rupiah justru mendapatkan vonis ringan. Bahkan, sel-sel penjara bagi mereka dimodifikasi sedemikian rupa hingga menyerupai kamar hotel berbintang dengan fasilitas VIP.
Mencampakkan hukum Allah adalah sumber dari Ummul Jaro'im (induk dari segala kejahatan). Di mana pun hukum Allah dikesampingkan, bukan keberkahan yang akan datang, melainkan kesempitan hidup dan ketakutan massal. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ
"Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta." (TQS Thaha: 124)
Ketika sebuah negara yang mayoritas penduduknya Muslim menolak untuk menerapkan syariat Islam secara total (kaffah), siapakah yang menanggung dosanya? Jawabannya adalah seluruh umat Islam yang mendiamkan kondisi tersebut ikut menanggung beban dosa kolektif akibat ketiadaan penerapan hukum Allah di muka bumi! Fakta hari ini menunjukkan bahwa belum ada satu pun negara di dunia—termasuk negara-negara di kawasan Timur Tengah seperti Arab Saudi sekalipun—yang menerapkan syariat Islam seutuhnya. Hampir seluruh dunia Islam telah terjebak dan terperangkap dalam sistem ekonomi dan politik kapitalisme sekuler global.
Keindahan Sanksi Islam: Konsep Jawabir dan Jawazir
Padahal, jika hukum-hukum Allah diterapkan secara institusional oleh negara, maka pancaran rahmat, keberkahan, keadilan, dan jaminan keamanan tidak hanya akan dirasakan oleh umat Islam semata. Umat non-Muslim, kelestarian lingkungan, bahkan hewan-hewan di alam liar pun akan mereguk kesejahteraan yang sama.
Dalam konseptualisasi sistem sanksi hukum Islam (Nidzamul 'Uqubat), penegakan hukum pidana memiliki dua fungsi agung yang tidak dimiliki oleh sistem hukum buatan manusia manapun, yaitu fungsi Jawabir dan Jawazir.
- Jawazir (Efek Jera): Sanksi hukum Islam yang tegas di ranah publik akan menjadi pencegah (deterrent effect) yang sangat efektif bagi orang lain. Ketika hukum potong tangan bagi pencuri atau hukuman rajam bagi pezina dipamerkan di depan umum, siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa akan berpikir seribu kali karena ngeri menghadapi konsekuensi fisiknya. Keamanan harta dan kehormatan masyarakat otomatis terjaga.
- Jawabir (Penebus Dosa): Inilah puncak keadilan ilahi. Sanksi hukum yang dijatuhkan oleh negara Islam di dunia berfungsi sebagai penggugur atau penebus dosa maksiat tersebut di akhirat kelak. Pelaku yang telah dieksekusi hukumannya di dunia tidak akan ditagih atau disiksa lagi oleh Allah SWT atas dosa yang sama di hari pembalasan.
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ
"Sungguh, perempuan ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya taubatnya akan mencukupi mereka semua." (HR Muslim no. 1696)
Subhanallah! Betapa indahnya ketenteraman dan kepastian hukum di bawah naungan syariat Islam. Pelaku kemaksiatan diantarkan menuju pintu surga melalui tobat dan sanksi yang adil, bukan sekadar membusuk di dalam penjara VIP yang korup.
Penutup: Menyiapkan Hujjah di Hadapan Mahkamah Ilahi
Saudaraku kaum Muslimin sekalian...
Melalui cermin kecil dari kasus kemalingan di dusun kita, kita disadarkan pada sebuah kesimpulan besar: sistem demokrasi sekuler yang membuang hukum Allah terbukti gagal total memberikan rasa aman, gagal membangun adab, dan gagal mewujudkan keadilan hukum bagi rakyat kecil.
Di tengah kondisi ketiadaan Khilafah hari ini, kita semua berada dalam kubangan dosa kolektif jika kita hanya memilih diam dan menikmati kenyamanan semu. Kelak di hari kiamat, di hadapan Mahkamah Ilahi yang tidak mengenal suap, Allah SWT pasti akan meminta pertanggungjawaban atas setiap sikap kita terhadap syariat-Nya yang dicampakkan.
Saat hari itu tiba, jawaban apa yang telah kita siapkan di hadapan-Nya? Sudahkah kita memiliki hujah (alasan pembelaan) yang kuat bahwa kita telah ikut berjuang semampu kita untuk mengubah sistem yang rusak ini? Ataukah kita termasuk golongan pecundang yang ikut menormalisasi kebatilan?
Mari akhiri kepasrahan ini. Mari kembangkan akal pikiran kita untuk mengkaji Islam secara ideologis dan menyeluruh. Satukan derap langkah, rapatkan barisan dakwah, dan suarakan kebenaran tanpa lelah demi tegaknya kembali kehidupan Islam yang agung.
Penerapan Syariat Islam secara Kaffah dalam Naungan Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah adalah satu-satunya solusi nyata yang akan menghentikan kezaliman dan mengembalikan keberkahan di atas muka bumi.
Wallahu A'lam bish-Shawab. []
Allahu Akbar.



Posting Komentar untuk "KÈLANGAN DUIT KARENA KEMALINGAN: CERMINAN ATURAN HIDUP YG SALAH PASTI AKAN MELAHIRKAN BERBAGAI MASALAH❗"