Bahaya Murtad dan Kewajiban Menjaga Aqidah - Kajian kitab Sullam At Taufiq Masjid Besar At Taqwa Cijeungjing






بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Segala puji hanya milik Allah ﷻ, Rabb semesta alam, yang telah melimpahkan nikmat iman, Islam, kesehatan, serta kesempatan untuk terus menuntut ilmu. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Alhamdulillāh, pada Senin malam Selasa Pon, bertepatan dengan 17 Rajab 1447 H / 5 Januari 2026 M, kembali terselenggara kajian rutin pekanan Kitab Sullam at-Taufiq di Masjid Besar At-Taqwa, Cijeungjing, yang disampaikan oleh Ustadz Yuyun Andi Rahayu. Kajian ini melanjutkan pembahasan penting terkait penjagaan iman dan aqidah umat.


POKOK-POKOK KAJIAN


1. Thā’ifah yang Menegakkan Kebenaran

Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa akan selalu ada sekelompok dari umat ini yang menegakkan al-haq (kebenaran) hingga hari kiamat. Al-Haq dipahami sebagai pernyataan dan praktik yang sesuai dengan kenyataan serta selaras dengan aturan Allah—dari bangun hingga kembali beristirahat, bila selaras dengan aturan Pencipta, itulah kebenaran.

Doa yang sering diajarkan:

اللّٰهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ

“Ya Allah, perlihatkanlah kepada kami kebenaran sebagai kebenaran dan karuniakan kami kemampuan mengikutinya; dan perlihatkanlah kebatilan sebagai kebatilan serta karuniakan kami kemampuan menjauhinya.”

Di akhir zaman, menegakkan kebenaran sering terasa berat. Namun Rasulullah ﷺ menjanjikan perlindungan Allah bagi kelompok yang istiqamah menegakkannya.


2. Makna ‘Radikal’ dalam Keimanan

Dalam kajian dijelaskan, istilah radikal secara bahasa berarti mengakar. Dalam konteks iman, keyakinan memang harus mengakar kuat, tidak rapuh oleh arus pemikiran yang memisahkan agama dari kehidupan.


3. Pengingat tentang Kemurtadan (Menurut Fiqh Klasik)

Dalam Sullam at-Taufiq dan literatur fiqh klasik, kemurtadan dijelaskan dapat terjadi melalui:

• I‘tiqād (keyakinan),

• Qaul (ucapan),

• Fi‘l (perbuatan),

apabila mengandung pengingkaran terhadap Allah, kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, atau hukum-hukum-Nya.

Kajian ini menjelaskan pandangan fiqh klasik tentang:

• Kewajiban taubat (istitabah) bagi orang yang terjatuh dalam kemurtadan.

• Kewajiban kembali kepada Islam, meninggalkan sebab-sebab kemurtadan, dan menyesali perbuatannya.

• Kewajiban mengqadha ibadah wajib yang ditinggalkan selama masa kemurtadan, menurut penjelasan kitab.

Dampak hukum fiqh terhadap ibadah, muamalah, dan status hukum tertentu bila kemurtadan terjadi (dipaparkan sebagai bahasan ilmiah fiqh, bukan ajakan tindakan).

Ditekankan pula bahwa dalam fiqh, penanganan perkara hudūd dan sanksi—sebagaimana dibahas dalam kitab-kitab klasik—merupakan ranah otoritas pemerintahan, bukan individu, dan dibahas sebagai konsep hukum dalam khazanah Islam.


4. Amar Ma‘ruf Nahi Munkar

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan; jika tidak mampu maka dengan lisan; jika tidak mampu maka dengan hati—dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)


■ HIKMAH & HARAPAN ■


Semoga Allah ﷻ mengistiqamahkan kita di atas iman, menguatkan keyakinan hingga mengakar, menjaga kita dari sebab-sebab yang melemahkan iman, dan menutup usia kita dengan ḥusnul khātimah. Mudah-mudahan Allah mengumpulkan kita di surga-Nya.


وَاللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ





 

Posting Komentar untuk "Bahaya Murtad dan Kewajiban Menjaga Aqidah - Kajian kitab Sullam At Taufiq Masjid Besar At Taqwa Cijeungjing"