بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Segala puji hanya milik Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muḥammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Alhamdulillāh, pada malam ini kembali digelar kajian rutin Kitab Sullam At-Taufiq, sebuah kitab tauhid dan fiqih dasar yang sangat penting untuk menjaga kemurnian aqidah umat, khususnya di tengah derasnya arus pemurtadan dan sekularisasi kehidupan.
Kajian disampaikan oleh Ustadz Yuyun Andi Rahayu, pengasuh Majelis Al-Fathriyah.
---
Hakikat dan Bentuk-Bentuk Murtad
Pengarang Sullam At-Taufiq menegaskan bahwa murtad (riddah) adalah perkara yang sangat berbahaya karena menghapus iman dan menggugurkan seluruh amal.
Murtad terbagi menjadi tiga:
1. Murtad dengan keyakinan (i‘tiqād)
2. Murtad dengan ucapan (qawl)
3. Murtad dengan perbuatan (fi‘l)
Sebagaimana pernyataan musonnif:
> كُلُّ اعْتِقَادٍ أَوْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ يَقْتَضِي الْكُفْرَ بِاللَّهِ أَوْ كِتَابِهِ أَوْ رَسُولِهِ أَوْ مَلَائِكَتِهِ أَوْ شَعَائِرِ دِينِهِ أَوْ أَحْكَامِهِ أَوْ وَعْدِهِ أَوْ وَعِيدِهِ فَهُوَ كُفْرٌ
“Setiap keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang mengandung kekufuran terhadap Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, malaikat-Nya, syiar agama-Nya, hukum-hukum-Nya, janji maupun ancaman-Nya, maka itu adalah kufur.”
---
Dampak Murtad terhadap Amal
Dicontohkan seseorang yang sejak baligh hingga usia 40 tahun beribadah, lalu ia murtad. Maka seluruh amal ibadah selama itu tertolak.
Dalilnya firman Allah:
> وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ
(QS. Al-Baqarah: 217)
---
Kewajiban Orang yang Terjatuh dalam Murtad
Dalam bab Faṣlun dijelaskan kewajiban orang yang murtad, antara lain:
1. Wajib kembali kepada Islam dengan mengucap dua kalimat syahadat
2. Wajib meninggalkan sebab-sebab kemurtadan
3. Wajib menyesal dan bertaubat dengan sungguh-sungguh
4. Wajib bertekad tidak mengulanginya
5. Wajib mengqadha ibadah fardhu selama masa murtad
Catatan penting:
➡️ Kewajiban shalat dan puasa tidak gugur, meskipun ia murtad.
➡️ Semakin lama masa murtad, semakin berat tanggung jawab taubatnya.
---
Tanggung Jawab Pemimpin dalam Islam
Islam tidak hanya mengatur ibadah personal, tetapi juga menjaga aqidah umat secara kolektif. Para sahabat telah mencontohkan bahwa pemimpin umat disebut:
Khalifah – Imam – Amīrul Mu’minīn
Sistemnya dikenal sebagai:
> الخلافة على منهاج النبوة
Pemimpin dalam Islam memiliki kewajiban istitābah (mengajak kembali kepada Islam) bagi orang yang murtad.
Dalam literatur fiqih klasik, termasuk penjelasan ulama seperti Syaikh Nawawi Al-Bantani, perkara murtad tidak ditangani individu, tetapi oleh penguasa yang sah, demi menjaga ketertiban dan aqidah umat.
➡️ Tanpa institusi kekuasaan Islam, hukum-hukum ini tidak bisa diterapkan secara benar.
➡️ Karena itu para ulama menegaskan wajibnya adanya kepemimpinan Islam untuk menjaga agama.
---
Realitas Hari Ini
Mengapa perkara ini tidak dijalankan di negeri-negeri Muslim saat ini?
Karena sistem yang berlaku bukan sistem Islam, melainkan sistem sekuler warisan kolonial, yang memisahkan agama dari kehidupan (fashlud dīn ‘anil ḥayāh).
Termasuk hukum pidana yang masih bersumber dari peninggalan penjajah.
---
■ HIKMAH & HARAPAN ■
1. Aqidah adalah fondasi utama, rusaknya aqidah berarti runtuhnya seluruh amal
2. Ngaji kitab adalah benteng dari pemurtadan halus maupun terang-terangan
3. Islam bukan hanya urusan pribadi, tapi juga urusan umat dan kepemimpinan
4. Umat butuh ilmu, kesadaran, dan persatuan untuk menjaga agamanya
Semoga Allah menjaga iman kita, keluarga kita, dan generasi setelah kita.
Semoga majelis ilmu seperti ini terus hidup, istiqamah, dan melahirkan umat yang sadar akan agamanya.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
.jpg)

Posting Komentar untuk "PENTING MENJAGA AQIDAH: BAHAYA KEMURTADAN - Kajian kitab Sullam At Taufiq Masjid Al Walidain Pamalayan Kulon"