🪙KONSEP HARTA & KEPEMILIKAN DALAM ISLAM - Kajian Rutinan Masjid Besar At Taqwa Cijeungjing☕








بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn.

Segala puji hanya milik Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, Rabb semesta alam, yang telah melimpahkan nikmat iman, Islam, dan hidayah.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muḥammad ﷺ, kepada keluarga, para sahabat, dan seluruh pengikut beliau hingga akhir zaman.


Pada Senin malam Selasa Pahing, 15 Desember 2025 M / 26 Jumādā al-Ākhirah 1447 H, bertempat di Masjid Besar At-Taqwa Cijeungjing, Ciamis, telah diselenggarakan kajian Islam yang diisi oleh Ust. Dian Jatnima Firmansyah.

Kajian ini membahas tema penting seputar konsep harta dan kepemilikan dalam Islam, yang relevan dengan kondisi umat hari ini, termasuk berbagai musibah dan bencana yang melanda Sumatra, akibat rusaknya tata kelola harta dan sumber daya alam.



---


PENGERTIAN HARTA (AL-MĀL)


Memahami konsep harta (al-māl) adalah hal mendasar dalam Fiqih Mu‘āmalāt Māliyah, karena seluruh pembahasan ekonomi Islam berporos pada harta.


Definisi Fiqih Mu‘āmalāt Māliyah


فقه المعاملات المالية:

العلم بالأحكام الشرعية التي تنظم علاقات الناس في شؤون المال


> Fiqih Mu‘amalat Maliyah adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang mengatur hubungan/interaksi manusia dalam urusan harta.





---


Definisi Harta Menurut Syariah


Definisi pertama: المال اصطلاحًا:

كل ما يمكن الانتفاع به على أي وجه من الوجوه الشرعية كالبيع والإجارة والإعارة والاستهلاك والهبة


> Harta menurut istilah adalah setiap sesuatu yang dapat dimanfaatkan dengan cara-cara yang dibenarkan syariah, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, konsumsi, dan hibah.

— M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, hlm. 54




Definisi kedua (makna sama): المال اصطلاحًا:

كل ما يمكن الانتفاع به مما أباح الشرع الانتفاع به


> Harta adalah setiap sesuatu yang boleh dimanfaatkan berdasarkan izin syariah.

— Rawwas Qal‘ah Ji, Mu‘jam Lughah al-Fuqaha’, hlm. 304




👉 Kesimpulan penting:

Tidak semua yang “bernilai” secara ekonomi disebut harta dalam Islam, jika pemanfaatannya tidak dibolehkan syariah.



---


KONSEP ISTIKHLĀF (PANDANGAN ISLAM TERHADAP HARTA)


Islam memandang harta dengan konsep istikhlāf, yang mengandung dua prinsip utama:


1. Hakikat harta adalah milik Allah


وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ


> “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang Dia karuniakan kepadamu.”

(QS. An-Nūr [24]: 33)




➡️ Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi hanya menerima titipan.


2. Manusia diberi kuasa untuk mengelola harta


وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ


> “Infakkanlah sebagian dari harta yang Allah telah menjadikan kamu sebagai pengelolanya.”

(QS. Al-Ḥadīd [57]: 7)




📌 Implikasi penting:

Seluruh pengaturan harta wajib tunduk pada syariat Islam, bukan pada sistem kapitalisme, liberalisme, atau kepentingan korporasi.



---


DEFINISI KEPEMILIKAN (AL-MILKIYYAH)


الملكية اصطلاحًا:

إذنُ الشارعِ بالانتفاعِ بالعين


> Kepemilikan adalah izin dari Asy-Syāri‘ (Allah) untuk memanfaatkan suatu benda.

— M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, hlm. 54




Definisi lain:


> Hubungan syariah antara manusia dan harta yang memberikan hak kepada seseorang untuk memanfaatkannya dan mencegah orang lain dari memanfaatkannya.

— Rawwas Qal‘ah Ji, hlm. 352





---


MACAM-MACAM KEPEMILIKAN DALAM ISLAM


Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis:


1. Kepemilikan Individu (الملكية الفردية)


Izin syariah bagi individu untuk memiliki dan memanfaatkan harta seperti rumah, kendaraan, dan uang, dalam batas syariah.


Islam melindungi kepemilikan individu secara tegas, sampai-sampai pencurian yang terbukti mencuri pun dihukum berat.


Dalil:

 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ


> “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan.”

(QS. Al-Mā’idah [5]: 38)





---


2. Kepemilikan Umum (الملكية العامة)


a. Hajat hidup orang banyak


Sabda Nabi ﷺ: المسلمون شركاء في ثلاث: الماء والكلأ والنار


> “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”

(HR. Abu Dāwud)




➡️ Haram dikuasai individu atau swasta.


b. Sarana umum yang tidak boleh dimiliki pribadi


Seperti jalan, jembatan, sungai, danau.


Sabda Nabi ﷺ: مِنىً مناخ من سبق


> “Mina adalah tempat bagi siapa saja yang lebih dahulu datang.”

(HR. Ibnu Mājah)




➡️ Jalan tol hakikatnya milik umat, bukan korporasi.

Mahalnya tarif tol saat ini adalah bukti rusaknya pengelolaan harta publik ala kapitalisme.


c. Tambang dengan kapasitas besar


Hadis Abyadh bin Hammal:


> Nabi ﷺ menarik kembali pemberian tambang garam karena produksinya besar.

(HR. Tirmidzi)




➡️ Tambang besar seperti emas dan tembaga haram diprivatisasi.

Tambang kecil boleh dimiliki individu (HR. Abu Dawud).



---


3. Kepemilikan Negara (ملكية الدولة)


Yaitu harta yang pengelolaannya diserahkan kepada negara/khalifah, seperti:


- Jizyah


- Kharaj


- Ghanimah


- Dharibah (pajak temporer sesuai syariah)



— M. Husain Abdullah, hlm. 55



---


■ HIKMAH & HARAPAN ■


Bencana alam yang terjadi beberapa pekan ini bukan semata ujian alam, tetapi peringatan keras akibat rusaknya tata kelola harta.

Ketika harta umat diserahkan kepada korporasi, ketika tambang diprivatisasi, ketika hukum Allah ditinggalkan, maka kerusakan menjadi keniscayaan.


Sudah saatnya umat berpikir ulang:

Apakah sistem hari ini benar-benar membawa keadilan?

Ataukah justru menjauhkan manusia dari rahmat Allah?


Islam bukan hanya mengatur shalat dan puasa, bukan hanya urusan didalam mesjid saja tetapi juga mengatur harta, ekonomi, dan kehidupan secara menyeluruh.


Semoga umat ini kembali kepada syariat Allah secara kaffah.


Wallāhu a‘lam bish-ṣawāb.


Posting Komentar untuk "🪙KONSEP HARTA & KEPEMILIKAN DALAM ISLAM - Kajian Rutinan Masjid Besar At Taqwa Cijeungjing☕"