RUU KUHAP & KUHP: Cermin Cacatnya Ketika Manusia Memaksakan Membuat Hukum Sendiri

 



Perdebatan hangat mengenai pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP kembali memunculkan kegelisahan publik. Banyak pasal dianggap multitafsir, kontroversial, bahkan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan (isu ramai dibahas di berbagai media nasional). Fenomena ini sebenarnya menunjukkan satu problem besar: selama manusia memaksakan diri menjadi pembuat hukum tertinggi, maka kekacauan pasti terus berulang.


Mengapa?

Sebab manusia terbatas akalnya, berbeda kepentingannya, dan rentan dipengaruhi hawa nafsu serta tekanan politik. Sementara hukum yang adil membutuhkan ketetapan yang tidak berubah-ubah, tidak tunduk pada kepentingan elite, dan tidak mengikuti tren zaman.


Allah telah menegaskan:


> إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”

(QS. Yusuf: 40)




Ayat ini bukan sekadar slogan, tetapi prinsip mendasar bahwa kaidah hidup manusia akan rusak bila ditetapkan oleh selain Penciptanya.



---


HANYA HUKUM ALLAH YANG SEMPURNA, SEDANG MANUSIA TIDAK


Ketika hukum dibuat berdasarkan akal manusia, pasti muncul cacat. Itulah yang terlihat dalam berbagai polemik RUU KUHP/KUHAP (rujukan: perdebatan publik dan pemberitaan nasional).


Allah memperingatkan keras dalam tiga ayat berurutan:


> وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, mereka itulah orang-orang kafir.”

(QS. Al-Māidah: 44)




> وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“…mereka itulah orang-orang zalim.”

(QS. Al-Māidah: 45)




> وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“…mereka itulah orang-orang fasik.”

(QS. Al-Māidah: 47)




Tiga ayat berturut-turut ini menunjukkan bahwa meninggalkan hukum Allah adalah bahaya besar, baik pada level keyakinan, moral, maupun sistem sosial.



---


KETIKA MANUSIA MENJADI PEMBUAT HUKUM


Lihatlah apa yang terjadi hari ini (rujukan: isu nasional RUU KUHP/KUHAP):


Pasal dianggap tumpang tindih


Kejahatan tertentu dipersepsi “ringan” padahal merusak masyarakat


Kasus besar bisa lolos lewat celah hukum


Rakyat kecil sering menjadi korban ketidakadilan


Hukum direvisi berkali-kali karena dianggap “tidak relevan lagi”



Mengapa selalu begitu?


Karena hukum buatan manusia tidak mungkin netral. Ada kepentingan politik, ekonomi, ideologi, dan tekanan kelompok tertentu. Ini bukan kesalahan satu pihak, tapi konsekuensi logis dari sistem sekuler.


Rasulullah SAW mengingatkan:


> لَا يَحْكُمُ أَحَدٌ بَيْنَ النَّاسِ وَهُوَ غَضْبَانُ

“Tidak boleh seseorang memutuskan hukum ketika ia sedang dikuasai hawa nafsu (marah).”

(HR. al-Bukhari no. 7158)




Jika hakim individu saja dilarang berhukum dalam kondisi emosional, maka apalagi negara yang membuat aturan berdasarkan kepentingan kelompok, agenda politik, atau tekanan zaman.



---


KENAPA HUKUM ISLAM JUSTRU TAK PERNAH CACAT?


Karena hukum Islam bersumber langsung melalui wahyu Allah yang diturunkan melalui nabi Muhammad SAW, memiliki karakter:


1. Sempurna


> الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

“Hari ini telah Kusempurnakan agamamu…”

(QS. Al-Māidah: 3)





2. Adil untuk semua

Muslim, non-muslim, rakyat kecil, pejabat — semuanya sama di hadapan syariat.



3. Stabil

Tidak berubah-ubah mengikuti selera politik.



4. Menyelesaikan akar masalah, bukan gejala.



5. Berorientasi pada kemaslahatan seluruh umat, bukan keuntungan elite.




Karenanya, dalam sejarah, saat hukum Islam ditegakkan, muncul keadilan yang dirasakan semua pihak (rujukan: sejarah pemerintahan Islam klasik — bukan mitos, tetapi fakta sejarah yang banyak dikaji di literatur akademik).



---


REALITAS: MANUSIA TERUS MENCARI, TAPI TIDAK MENEMU


Perdebatan RUU KUHP/KUHAP menunjukkan bahwa masyarakat gelisah, merasa ada yang salah, tetapi belum menemukan arah.

Sebagian menginginkan revisi.

Sebagian lagi menolak.

Sebagian pasrah.


Padahal akar masalahnya sederhana:


Salah sistem → salah hasil


Seperti memakai obeng untuk pekerjaan palu.

Dari awal alatnya sudah tidak cocok.


Manusia boleh pintar.

Boleh kritis.

Boleh S3 bahkan profesor.


Tapi kalau sumber hukumnya bukan dari Allah, maka:


> “Pinter mung akhire keblinger.”

(Pitutur Jawa)





---


HIKMAH & HARAPAN


Semoga umat semakin paham bahwa ketika manusia memaksakan diri menjadi pembuat hukum, maka sengkarut pasti terjadi terus-menerus.

Tak ada hukum yang benar-benar adil kecuali hukum Allah.

Tak ada solusi hakiki kecuali kembali pada petunjuk wahyu.

Tak ada kedamaian sejati kecuali dalam aturan Rabbul ‘Alamin.


Semoga hati-hati kita digerakkan untuk kembali pada Islam secara menyeluruh, bukan setengah-setengah, bukan pilih-pilih, bukan berdasarkan hawa nafsu.


Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar untuk "RUU KUHAP & KUHP: Cermin Cacatnya Ketika Manusia Memaksakan Membuat Hukum Sendiri"