Alhamdulillah, kembali diadakan Kajian Pekanan Malam Ahad bersama Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Mangunjaya yang bertempat di Masjid Al-Islah, pada malam Ahad Kliwon, 13 Rabi‘ul Akhir 1447 H bertepatan dengan 4 Oktober 2025 M. Kajian malam ini seperti biasa dibimbing oleh KH. Sutarman dengan tema lanjutan bab thaharah, khususnya pembahasan at-Tayammum, sebagai bentuk rukhshah (keringanan) dalam bersuci ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan.
1. Dasar Hukum Tayamum
Syariat tayamum merupakan bentuk kasih sayang Allah agar umat Islam tidak meninggalkan salat dalam keadaan apa pun. Sebab bersuci adalah syarat sahnya salat. Allah ﷻ berfirman:
> فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Maka apabila kamu tidak mendapatkan air, bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci), sapulah wajah dan tanganmu dengannya. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 43)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
> جُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
“Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan alat bersuci. Maka siapa pun dari umatku yang mendapati waktu salat, hendaklah ia salat di tempat itu.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Inilah bukti bahwa bumi seluruhnya menjadi tempat suci bagi umat Rasulullah ﷺ — suatu keistimewaan yang tidak diberikan kepada umat-umat terdahulu.
2. Sebab Diperbolehkannya Tayamum
Para ulama melalui ijma‘ (kesepakatan sahabat dan fuqaha) telah menetapkan bahwa tayamum adalah pengganti wudhu dan mandi bagi orang yang memiliki uzur syar‘i. Adapun sebab-sebab diperbolehkannya tayamum antara lain:
1. Tidak mendapatkan air sama sekali.
2. Ada air, tetapi tidak cukup untuk bersuci.
3. Sakit atau luka yang apabila terkena air akan memperparah kondisi.
Dalam sebuah hadis, Jabir رضي الله عنه meriwayatkan:
> إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Cukup baginya bertayamum, kemudian membalut lukanya dan mengusap bagian balutan itu, lalu membasuh bagian tubuh lainnya.”
(HR. Abū Dāwūd dan Ibn Mājah)
4. Air sangat dingin hingga berbahaya bagi tubuh.
5. Air dibutuhkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak seperti minum, memberi minum hewan, atau menjaga kelangsungan hidup.
3. Cara Tayamum yang Benar
Tayamum dilakukan dengan niat bersuci, kemudian menepukkan dua tangan ke tanah yang suci (turāb ṭayyib) satu kali, lalu mengusapkan ke wajah dan kedua tangan hingga pergelangan. Rasulullah ﷺ bersabda:
> إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ الأَرْضَ، ثُمَّ تَنْفُخَ، ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ
“Cukuplah engkau menepukkan tanganmu ke tanah, lalu meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua tanganmu.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Tayamum berlaku sama fungsinya seperti wudhu, dan batal apabila terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu, atau ketika sudah mendapatkan air.
---
■ HIKMAH & HARAPAN ■
Islam adalah agama yang mudah, namun bukan berarti boleh dimudah-mudahkan. Kemudahan dalam syariat bukan untuk menurunkan kualitas ketaatan, melainkan untuk menegaskan bahwa perintah Allah tidaklah memberatkan hamba-Nya. Rasulullah ﷺ bersabda:
> إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama ini mudah.”
(HR. al-Bukhārī)
Kemudahan seperti tayamum justru menjadi bukti bahwa Islam memiliki sistem ibadah yang sempurna, teratur, dan realistis — tidak menyusahkan manusia, namun juga tidak membuka celah untuk bermalas-malasan. Maka, jangan sampai seseorang meninggalkan salat hanya karena tidak ada air, sebab tayamum telah menjadi solusi yang disyariatkan.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.


Posting Komentar untuk "TAYAMUM — BUKTI ISLAM ITU MUDAH, TAPI BUKAN UNTUK DIMUDAH-MUDAHKAN"