Konsekuensi menolak syariat Allah bisa jadi Dzolim, Fasiq bahkan,,, KAFIR‼️: Tergantung penyikapannya

 




Hari ini kita hidup di zaman ketika hukum Allah dianggap ketinggalan zaman, sementara hukum buatan manusia diagungkan seolah lebih adil dan modern. Banyak orang Muslim sendiri yang dengan enteng berkata:


> “Ah, hukum Islam kan belum cocok diterapkan di zaman sekarang.”

“Negara kita kan demokrasi, bukan negara agama.”

Ucapan seperti ini tampak ringan di lisan, tapi berat konsekuensinya di sisi Allah.




Padahal Allah Ta’ala sudah menegaskan dengan sangat gamblang dalam Al-Qur’an, bahwa menolak, mengganti, atau tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan adalah dosa besar yang bisa menjerumuskan seseorang kepada tiga kemungkinan: kafir, zalim, atau fasiq.



---


📜 Dalil dari Al-Qur’an


Allah berfirman dalam tiga ayat berurutan di Surah Al-Ma’idah:


> وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”

(QS. Al-Ma’idah [5]: 44)




> وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.”

(QS. Al-Ma’idah [5]: 45)




> وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.”

(QS. Al-Ma’idah [5]: 47)




Ayat-ayat ini bukan sekadar pengingat — tapi peringatan keras bahwa penolakan terhadap hukum Allah punya konsekuensi besar di akhirat. Dan ulama tafsir menjelaskan, tingkatannya berbeda tergantung niat dan sikap pelakunya.



---


🧠 Bagaimana Ulama Menjelaskan Tiga Kategori Ini


1. Kafir, jika seseorang menolak hukum Allah secara meyakini bahwa hukum buatan manusia lebih baik atau lebih layak diterapkan daripada hukum Allah.

→ Ini disebut “kufur i’tiqadi” (kafir keyakinan) yang mengeluarkan dari Islam.

Contoh: meyakini hukum demokrasi, sekularisme, atau HAM liberal lebih adil dari syariat Islam.



2. Zalim, jika seseorang masih mengakui hukum Allah itu benar, tapi tidak mau menerapkannya karena kepentingan pribadi atau duniawi.

→ Ini dosa besar, bentuk kedzaliman terhadap diri sendiri dan masyarakat.

Contoh: pemimpin tahu hukum Allah melarang riba, tapi tetap melegalkan sistem bunga karena “demi ekonomi negara.”



3. Fasiq, jika seseorang beriman kepada hukum Allah, tapi meninggalkannya karena malas, lemah, atau ikut-ikutan.

→ Ini tidak sampai kafir, tapi termasuk maksiat berat.

Contoh: rakyat tahu hukum Allah wajib ditegakkan, tapi diam saja, tidak peduli, bahkan takut menyuarakan kebenaran.




Semua kategori ini berbahaya, dan ketiganya menunjukkan penyimpangan dari Islam kaffah.



---


🔥 Realita Umat Hari Ini


Banyak umat Islam sekarang terjebak dalam sistem hukum buatan manusia, bukan karena tidak tahu, tapi karena sudah terbiasa hidup dalam sistem sekuler.

Ketika hukum Allah disinggung, banyak yang berkata,


> “Itu kan urusan ulama, bukan urusan rakyat.”

“Yang penting salatnya benar dulu, baru mikir politik.”




Padahal Islam tidak memisahkan ibadah dari hukum, akidah dari negara, atau masjid dari pemerintahan.

Rasulullah ﷺ ketika hijrah ke Madinah bukan hanya mendirikan masjid, tapi juga menegakkan pemerintahan Islam (Daulah Islamiyah) yang berhukum dengan wahyu Allah.


Allah menegaskan:


> فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap putusanmu dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

(QS. An-Nisa [4]: 65)




Artinya: Iman seseorang belum sempurna sampai ia menjadikan syariat sebagai hukum tertinggi dalam hidupnya.



---


⚔️ Menolak Syariat = Menolak Kedaulatan Allah


Syariat bukan buatan ulama, bukan hasil musyawarah manusia — tapi wahyu dari Rabb semesta alam.

Menolak syariat berarti menolak otoritas Allah sebagai Al-Hakim (Yang Maha Menetapkan hukum).

Allah berfirman:


> إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

“Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah.”

(QS. Yusuf [12]: 40)




Maka siapa pun yang mengklaim berhak membuat hukum di luar hukum Allah — baik individu, parlemen, atau lembaga apa pun — telah mengambil hak Allah.

Itulah hakikat kesyirikan dalam tatanan hukum.



---


🕋 Kembali ke Islam Kaffah, Bukan Parsial


Allah memerintahkan kita untuk mengambil Islam secara menyeluruh, bukan setengah-setengah:


> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Wahai orang-orang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah).”

(QS. Al-Baqarah [2]: 208)




Islam tidak hanya di masjid, tapi juga di pasar, di pengadilan, di istana, dan di parlemen.

Jika kita hanya mengambil sebagian hukum Allah dan meninggalkan sebagian lainnya, maka kita sedang mengulangi kesalahan Bani Israil yang ditegur Allah karena bersikap pilih-pilih terhadap hukum-Nya.



---


🌿 HIKMAH & HARAPAN


1. Menolak syariat bukan hal ringan. Ia bisa menjadi sebab kekufuran, kedzaliman, atau kefasikan, tergantung keyakinan dan sikap pelakunya.



2. Hukum Allah adalah sumber keadilan sejati. Siapa pun yang meninggalkannya, pasti akan terjerumus pada kezaliman buatan manusia.



3. Umat Islam wajib kembali menegakkan syariat secara kaffah — bukan karena fanatisme, tapi karena itu adalah bentuk sempurna dari iman.



4. Perjuangan menegakkan hukum Allah bukan sekadar cita-cita politik, tapi kewajiban akidah.




> ✊ “Barangsiapa menolak hukum Allah, berarti ia menolak rahmat-Nya. Barangsiapa memperjuangkannya, berarti ia sedang menegakkan keadilan dan kemuliaan umat.”





---


وَاللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Posting Komentar untuk "Konsekuensi menolak syariat Allah bisa jadi Dzolim, Fasiq bahkan,,, KAFIR‼️: Tergantung penyikapannya"