Fissilmi Kaffah: Mengamalkan Islam Secara Menyeluruh, Bukan Setengah-Setengah‼️

 

Ahad, 16 Ramadhan 1446 H / 16 Maret 2025 M
🗓️Kalender Global Muhammadiyah

Allah ﷻ berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ


"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh) dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."

(QS. Al-Baqarah: 208)


Ayat ini menegaskan bahwa Islam harus diamalkan secara keseluruhan, bukan dipilih-pilih sesuai selera. Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual seperti sholat, puasa, zakat, dan haji, tetapi juga muamalah, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga politik.


Bulan Ramadhan ini bukan hanya bulan puasa, tetapi juga bulan diturunkannya Al-Qur'an sebagai petunjuk hidup. Allah ﷻ berfirman:


شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ


"Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)."

(QS. Al-Baqarah: 185)


Maka, Al-Qur’an tidak cukup hanya dibaca, tetapi juga harus dipahami dan diamalkan dalam seluruh aspek kehidupan.



---


Hukum Islam Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban


Banyak orang berpikir bahwa Islam cukup diamalkan dalam ibadah pribadi, sementara urusan hukum, ekonomi, dan politik tidak perlu diatur dengan Islam. Ini adalah kesalahan besar!


Islam memiliki aturan yang jelas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pidana. Misalnya, dalam kasus pencurian, Allah ﷻ menetapkan hukuman:


وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًۭا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ


"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai sanksi dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."

(QS. Al-Ma'idah: 38)


Begitu pula dalam hukum qishash bagi pembunuh:


وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌۭ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ


"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat), bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Tetapi barang siapa yang melepaskan (hak qishashnya), maka itu menjadi penebus dosa baginya..."

(QS. Al-Ma'idah: 45)


Sementara itu, bagi pezina yang sudah menikah, Rasulullah ﷺ bersabda:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ أَتَى رَجُلٌ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ، فَنَادَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَتَنَحَّى لِشِقِّ وَجْهِهِ الَّذِي أَعْرَضَ قِبَلَهُ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى ثَنَى ذَلِكَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ هَلْ بِكَ جُنُونٌ قَالَ لاَ قَالَ هَلْ أَحْصَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خُذُوهُ فَارْجُمُوهُ


"Dari Abu Hurairah, ia berkata, 'Seorang laki-laki dari kaum Muslim datang kepada Rasulullah ﷺ saat beliau berada di masjid, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku telah berzina!’ Maka Rasulullah berpaling darinya. Orang itu mengulangi hingga empat kali. Setelah bersaksi atas dirinya sendiri sebanyak empat kali, Nabi ﷺ bertanya, ‘Apakah engkau gila?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Nabi bertanya, ‘Apakah engkau telah menikah?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Maka Nabi ﷺ bersabda, ‘Bawalah dia dan rajamlah dia.’"

(HR. Muslim no. 1691)


Namun, hukum-hukum ini tidak bisa ditegakkan oleh individu atau ormas, tetapi harus oleh institusi atau negara yang menjalankan syariat Islam. Karena itu, menegakkan Islam kaffah bukan hanya tanggung jawab pribadi, tetapi memerlukan sistem pemerintahan yang berlandaskan Islam.



---


Kesimpulan: Mari Istiqomah Menjalankan Islam Kaffah!


Bulan Ramadhan ini adalah momentum untuk kembali kepada Islam yang menyeluruh, bukan Islam yang hanya diamalkan sebagian. Kita tidak bisa memilih-milih Islam sesuai keinginan kita. Islam harus dijalankan dalam seluruh aspek kehidupan!


Rasulullah ﷺ bersabda:


مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ


"Barang siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami ini yang tidak berasal darinya, maka hal itu tertolak."

(HR. Bukhari & Muslim)


Maka, pertanyaannya: Apakah kita siap menjadi bagian dari umat yang memperjuangkan Islam secara menyeluruh? Ataukah kita hanya akan diam dan mengikuti arus dunia yang makin jauh dari syariat?


Semoga Allah ﷻ memberi kita kekuatan untuk menjalankan Islam secara kaffah, memahami Al-Qur'an dengan benar, dan berjuang agar syariat Islam benar-benar bisa tegak sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat.


Allahu Akbar!



Posting Komentar untuk "Fissilmi Kaffah: Mengamalkan Islam Secara Menyeluruh, Bukan Setengah-Setengah‼️"