By Ust. Doni Riw📍Yogyakarta
Persoalan pagar laut sepanjang 30 km yang mengorbankan nelayan kecil menjadi gambaran nyata ketidakadilan sistem oligarki yang bercokol dalam demokrasi. Islam memandang laut, hutan, dan sumber daya alam sebagai milik umum. Rasulullah ﷺ bersabda:
"الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ"
"Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud). Laut sebagai sumber daya publik tidak boleh dimonopoli segelintir pihak untuk kepentingan pribadi atau penguasa.
Kritik terhadap Sistem Oligarki
Dalam sistem demokrasi yang berbasis kedaulatan rakyat, kenyataannya rakyat justru sering dimanipulasi oleh segelintir elite. Allah berfirman:
إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِ
"Menetapkan hukum hanyalah hak Allah." (QS. Yusuf: 40). Sistem buatan manusia, seperti demokrasi, seringkali mengkhianati prinsip keadilan yang hakiki.
Larangan Merubah Hukum Allah
Menggantikan hukum Allah dengan hukum buatan manusia adalah penyimpangan besar. Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ"
"Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim). Setiap upaya mengganti hukum Allah dengan hukum buatan manusia merupakan bentuk bid’ah yang dilarang keras.
Ketidakadilan dalam Distribusi Kekayaan
Laut yang seharusnya dikelola demi kemaslahatan bersama, kini hanya menguntungkan segelintir elit. Islam menekankan keadilan dalam distribusi kekayaan, sebagaimana firman Allah:
كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡ
"Supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr: 7).
Kewajiban Mengembalikan Kepemilikan pada Umat
Islam mengajarkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan oleh negara berdasarkan syariat untuk kemaslahatan umat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ"
"Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari).
Solusi Syariat untuk Ketidakadilan
Sistem Islam melalui penerapan syariat kaffah menawarkan solusi untuk mengakhiri praktik monopoli dan kezaliman ini. Firman Allah:
وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
"Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Maidah: 45).
Motivasi untuk Bangkit
Umat Islam harus sadar bahwa mengganti hukum Allah hanya membawa kehancuran. Mari kembalikan kedaulatan kepada Allah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah. Dengan begitu, keadilan yang dirindukan akan tercapai, dan rahmat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia. Allahu Akbar!

Posting Komentar untuk "Gunung Es Pagar Laut: Tafsir Kepemilikan Umat dan Larangan Merubah Hukum Allah"