Gunung Es Pagar Laut: Tafsir Kepemilikan Umat dan Larangan Merubah Hukum Allah

 By Ust. Doni Riw📍Yogyakarta

Ahad, 26 Rajab 1446 H / 26 Januari 2025 M
🗓️Kalender Global Muhammadiyah

Persoalan pagar laut sepanjang 30 km yang mengorbankan nelayan kecil menjadi gambaran nyata ketidakadilan sistem oligarki yang bercokol dalam demokrasi. Islam memandang laut, hutan, dan sumber daya alam sebagai milik umum. Rasulullah ﷺ bersabda:

"الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ"

"Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud). Laut sebagai sumber daya publik tidak boleh dimonopoli segelintir pihak untuk kepentingan pribadi atau penguasa.


Kritik terhadap Sistem Oligarki

Dalam sistem demokrasi yang berbasis kedaulatan rakyat, kenyataannya rakyat justru sering dimanipulasi oleh segelintir elite. Allah berfirman:

إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِ

"Menetapkan hukum hanyalah hak Allah." (QS. Yusuf: 40). Sistem buatan manusia, seperti demokrasi, seringkali mengkhianati prinsip keadilan yang hakiki.


Larangan Merubah Hukum Allah

Menggantikan hukum Allah dengan hukum buatan manusia adalah penyimpangan besar. Rasulullah ﷺ bersabda:

"مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ"

"Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim). Setiap upaya mengganti hukum Allah dengan hukum buatan manusia merupakan bentuk bid’ah yang dilarang keras.


Ketidakadilan dalam Distribusi Kekayaan

Laut yang seharusnya dikelola demi kemaslahatan bersama, kini hanya menguntungkan segelintir elit. Islam menekankan keadilan dalam distribusi kekayaan, sebagaimana firman Allah:

كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡ

"Supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr: 7).


Kewajiban Mengembalikan Kepemilikan pada Umat

Islam mengajarkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan oleh negara berdasarkan syariat untuk kemaslahatan umat. Rasulullah ﷺ bersabda:

"الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ"

"Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari).


Solusi Syariat untuk Ketidakadilan

Sistem Islam melalui penerapan syariat kaffah menawarkan solusi untuk mengakhiri praktik monopoli dan kezaliman ini. Firman Allah:

وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ

"Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Maidah: 45).


Motivasi untuk Bangkit

Umat Islam harus sadar bahwa mengganti hukum Allah hanya membawa kehancuran. Mari kembalikan kedaulatan kepada Allah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah. Dengan begitu, keadilan yang dirindukan akan tercapai, dan rahmat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia. Allahu Akbar!


Posting Komentar untuk "Gunung Es Pagar Laut: Tafsir Kepemilikan Umat dan Larangan Merubah Hukum Allah"