Adat kebudayaan dalam pandangan Islam

Sesajen salah satu contoh dari adat kebudayaan.

     Islam adalah agama rahmat. Islam darang untuk membawa manfaat dan maslahat bagi manusia. Dalam waktu yang sama, Islam datang untuk menghindarkan mereka dari segala madarat atau bahaya dan kerusakan. Oleh karena itu, tidak heran jika Islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat demi kemajuan yang sesuai dengan ketinggian derajat manusia itu sendiri.

      Kebudayaan yang diakui syariat adalah semua kebudayaan dan hasil karya manusia yang tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan As-Sunnah. Kebudayaan tersebut diterima, diakui dan bahkan terkadang bisa dijadikan sumber hukum. Namun perlu ditekankan disini bahwa adat istiadat yang bisa dijadikan sumber hukum itu syarat utamanya ialah tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.

     Contohnya, penentuan mahar untuk istri. 
Ilustrasi mahar pernikahan.

      Dalam Islam, seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan wajib memberi mahar atau mas kawin. Mahar tersebut jika tidak ditentukan pada saat akad nikah dikembalikan kepada adat budaya setempat untuk menentukan ukurannya. 

     Contoh lain yaitu masalah pemberian nafkah kepada keluarga. 
Pemberian nafkah keluarga adalah kewajiban kepala keluarga.

     Menurut Islam, kepala rumah tangga wajib memberi nafkah keluarga yang dipimpinnya, namun Islam tidak menentukan besarannya. Hal itu diserahkan kepada kemampuannya dan adat budaya yang berlaku di daerah tempat tinggalnya. 

     Contoh lainnya lagi adalah bahwa agama Islam menganjurkan umatnya untuk membangun masjid sebagai tempat beribadah. Namun tidak ada ketentuan yang pasti bentuk bangunan dan arsitektur masjid itu, jika di Jawa umat Islam membangun masjid dengan bentuk Joglo umpamanya, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan.
Masjid Gedhe Kauman saat malam hari.

Masjid Gedhe Kauman tampak dari depan.

Masjid Gedhe Kauman salahsatu masjid berbentuk Joglo dengan arsitek Jawa yang masih murni milik Keraton Ngayogyakarto.

       Demikianlah penghormatan Islam terhadap adat budaya setempat. Islam tidak hanya mengakui suatu adat budaya, bahkan terkadang menjadikannya sebagai sumber hukum yang bisa dirujuk dalam hal-hal yang belum ada ketentuannya dalam al-Qur'an dan as-Sunnah sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fikih "al-Adatu muhakkamah."

Refferensi :
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih jilid 3, (Yogyakarta, 2018 M), hlm. 153-154.



Posting Komentar untuk " Adat kebudayaan dalam pandangan Islam"