Memahami Kewajiban Ibadah dan Kedudukan Salat dalam Islam




بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.


Alhamdulillāh, puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā yang masih memberikan kita kesempatan menapaki malam yang in syaa Allah berkah ini, malam Ahad, dalam kajian rutin JiMad (Ngaji Malem Ahad) bersama Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Mangunjaya. Dengan penceramahnya seperti biasa KH. Sutarman, R.

Semoga setiap langkah menuju majelis ilmu ini tercatat sebagai amal shalih, dan semoga Allah meneguhkan kita semua di atas sunnah Rasulullāh ﷺ di tengah derasnya arus penyimpangan ibadah di akhir zaman. Āmīn.



---


1. Mukallaf dan Tiga Golongan yang Tidak Dicatat Amalannya


KH. Sutarman, R. mengawali pembahasan dengan penjelasan tentang baligh dan aqil, tanda seseorang telah wajib beribadah dan terikat dengan hukum taklif (beban syariat).


Beliau menjelaskan bahwa orang yang belum baligh dan belum berakal belum dibebani dosa dan pahala. Rasulullah ﷺ bersabda:


> رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ


"Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), dan dari orang gila hingga ia sadar."

(HR. Abu Dawud no. 4399, Tirmidzi no. 1423)




Maka, sejak seseorang baligh dan berakal, ia sudah menjadi mukallaf, yakni orang yang memikul beban taklif untuk menaati perintah dan menjauhi larangan Allah.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 286:


> لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)





---


2. Haid dan Nifas: Ketentuan Syariat yang Harus Dipahami


Beliau menjelaskan secara rinci bahwa haid dan nifas memiliki batasan yang sudah diatur dalam fiqih.


Usia minimal haid: 9 tahun.


Maksimal masa haid: 15 hari.

Jika darah keluar lebih dari itu, maka termasuk istihadhah, bukan haid.


Nifas: darah yang keluar setelah melahirkan, maksimal 40 hari, meskipun ada yang selesai dalam 20–30 hari.



Jika setelah 40 hari darah masih keluar, maka bukan lagi nifas, melainkan darah penyakit (dam maradh). Maka cukup dibersihkan dan boleh kembali shalat serta berpuasa.

Wanita yang masih dalam haid atau nifas tidak boleh shalat dan tidak boleh digauli suaminya hingga ia mandi besar (bersuci).



---


3. Kewajiban Tamyiz dan Ilmu Sebelum Amal


Beliau menegaskan, seorang Muslim harus tamyiz, yaitu mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

Segala ibadah harus berdasarkan ilmu, karena tanpa ilmu, amal bisa tertolak.

Rasulullah ﷺ bersabda:


> مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ


"Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak."

(HR. Muslim no. 1718)




Maka tidak ada istilah tuturut munding (ikut-ikutan tanpa dalil). Segala amal harus dilandasi niat dan ilmu.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:


> إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.”

(HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907)





---


4. Makna dan Kedudukan Salat


Masuk pada bab salat, KH. Sutarman menjelaskan bahwa salat adalah ibadah makhṣūṣah, yaitu ibadah yang memiliki bentuk, ucapan, dan gerakan tertentu sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Salat bukan sekadar rutinitas fisik, tetapi persembahan hati, ucapan, dan perbuatan kepada Dzat yang ghaib, Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.


Pembukaannya dengan takbiratul ihram, penutupnya dengan salam, dengan seluruh gerak dan bacaannya mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.


Rasulullah ﷺ bersabda:


> صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

"Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat."

(HR. Bukhari no. 631)





---


5. Salat sebagai Tiang Agama


KH. Sutarman menggambarkan Islam seperti bangunan:


Pondasi: Syahadat


Tiang: Salat


Dinding: Puasa


Atap: Zakat


Pintu: Haji



Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:


> رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ، وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.”

(HR. Tirmidzi no. 2616, shahih)




Maka barang siapa menegakkan salat, ia menegakkan agama; dan barang siapa meninggalkannya, ia merobohkan agama.

Salat menjadi amalan pertama yang akan dihisab di hari kiamat. Rasulullah ﷺ bersabda:


> إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ

“Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah salatnya. Jika salatnya baik, maka beruntung dan selamatlah ia. Jika rusak, maka celaka dan rugilah ia.”

(HR. Tirmidzi no. 413, dinilai hasan)





---


Hikmah & Harapan


Dari kajian malam ini kita belajar bahwa segala amal harus berlandaskan ilmu dan niat yang benar, tidak cukup hanya ikut-ikutan.

Salat bukan sekadar kewajiban, tapi tiang penegak agama dan cerminan iman seseorang.

Semoga Allah meneguhkan kita semua untuk selalu menjaga salat dengan benar sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, menjauhi kebiasaan yang tidak berdalil, dan menjadi bagian dari generasi yang menegakkan Islam dengan ilmu, amal, dan keikhlasan.

Āmīn yā Rabbal ‘Ālamīn.

Wallahu a'lam bisshowab...,

Posting Komentar untuk "Memahami Kewajiban Ibadah dan Kedudukan Salat dalam Islam"