Piagam Madinah: Kesepakatan Damai, Bukan Kesepakatan Hukum

 By Ust. Doni Riw📍Yogyakarta

Rabu, 22 Rajab 1446 H / 22 Januari 2025 M
🗓️Kalender Global Muhammadiyah

Piagam Madinah, yang disusun oleh Rasulullah ﷺ, adalah bukti nyata adanya perjanjian damai antara Muslimin dan Yahudi di Madinah. Dalam piagam tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak saling memerangi. Jika Muslimin diserang oleh pihak luar seperti Quraisy, Yahudi tidak diharuskan membela. Namun, jika Yahudi diserang oleh pihak lain, kaum Muslimin wajib melindungi mereka. Hal ini dilakukan karena keduanya berada dalam satu negara dengan perjanjian damai sebagai landasan.


Piagam Madinah tidak membahas atau mengatur hukum syariat, seperti hukum potong tangan bagi pencuri. Ketika Allah telah menetapkan suatu aturan, seperti disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 38:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ

"Dan pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan, sebagai hukuman dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana."


Hukum Allah adalah mutlak. Mengubah atau mengganti hukum-Nya, apalagi dengan aturan buatan manusia, adalah bentuk penyimpangan atau bid'ah. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim).


Islam telah memberi panduan yang sempurna dalam segala aspek kehidupan, termasuk hukum. Dalam QS. Al-Maidah: 50, Allah menegaskan:

أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?"


Piagam Madinah menjadi contoh bagaimana Islam mengatur hubungan damai antar komunitas tanpa mengabaikan kewajiban menerapkan hukum Allah dalam kehidupan kaum Muslimin. Kesepakatan damai ini tidak dimaksudkan untuk mengganti hukum Allah, tetapi untuk menciptakan stabilitas sosial di tengah masyarakat majemuk.


Umat Islam hari ini harus kembali memahami bahwa hukum Allah adalah satu-satunya solusi bagi umat manusia. Dengan bangkitnya kesadaran untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah, umat Islam dapat bersatu di bawah naungan Khilafah seperti yang dicontohkan Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin. Semoga Rahmatan lil ‘Alamin yang dijanjikan Islam dapat kembali dirasakan oleh seluruh manusia di dunia. Allahu Akbar!

Posting Komentar untuk "Piagam Madinah: Kesepakatan Damai, Bukan Kesepakatan Hukum"